Sidang Kades Ramang Memasuki Akhir, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Table of Contents
KALTENG, PULANG PISAU, growmedia-indo.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan terdakwa Kepala Desa Ramang, Ramba, makin mendekati tahap akhir. Dalam persidangan ke-10 yang digelar Senin 28 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Namun, tim kuasa hukum menilai replik tersebut dangkal dan tidak menjawab substansi pledoi.
“Yang disampaikan jaksa hanya pengulangan dari tuntutan sebelumnya. Tidak ada sanggahan yang menyentuh inti permasalahan,” tegas Haruman Supono, penasihat hukum Ramba, seusai persidangan Selasa 29 Juli.
Menurut Haruman, perkara yang membelit kliennya seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena inti masalahnya adalah administrasi desa. Ia menjelaskan, SKT yang dipermasalahkan telah dicabut melalui prosedur yang sah, dan tidak menyebabkan konflik hukum aktif maupun kerugian negara.
“Pak Ramba hanya menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh perangkat desa atas permintaan warga. Tidak ada niat jahat, apalagi pemalsuan. Semua fakta itu jelas terungkap di persidangan,” tambahnya.
Ia juga mengkritik proses penyidikan yang menurutnya cacat secara prosedural. Salah satunya, pencabutan laporan oleh pelapor tidak dicantumkan dalam BAP, serta minimnya klarifikasi dari pihak perusahaan sawit yang bersengketa dengan warga, yang diduga menjadi latar belakang kasus ini mencuat.
Haruman menilai, jika proses hukum dijalankan secara profesional sejak awal, kasus ini tidak akan sampai ke pengadilan. Ia bahkan menuding ada tekanan dari pihak berkepentingan yang membuat jaksa tetap ngotot membawa perkara ini ke ranah pidana.
Terkait tudingan jaksa mengenai ancaman lisan dari kepala desa, Haruman membantah keras dan menyebut tuduhan itu lemah secara hukum. Ia menegaskan bahwa KUHP baru telah memperketat unsur pengancaman lisan agar tidak mudah disalahgunakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 30 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Haruman berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan berani mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta, bukan tekanan eksternal. (DENNY)
Posting Komentar