gr PENGUNGKAPAN KASUS PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MODUS LOVE SCAMMING DAN PEKERJAAN ONLINE OLEH DITRESSIBER POLDA METRO JAYA


PENGUNGKAPAN KASUS PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK MODUS LOVE SCAMMING DAN PEKERJAAN ONLINE OLEH DITRESSIBER POLDA METRO JAYA

Daftar Isi

PENGUNGKAPAN  KASUS PENIPUAN MELALUI MEDIA  ELEKTRONIK MODUS LOVE SCAMMING DAN PEKERJAAN ONLINE OLEH DITRESSIBER POLDA METRO JAYA





Jakarta, Growmedi-indo.com, --- Direktorat Reserse Siberida Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan  terhadap pelaku kasus dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hasil sebagai berikut:


A. LAPORAN POLISI      NOMOR:

LP/B/3854/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Juni 2025


B. WAKTU DAN TKP:

     Pada tanggal 12 Mei 2025 di Jakarta Timur.


C.PELAPOR/ KORBAN:

 YW, Laki-Laki. (kerugian: Rp. 423. 233.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah))).


D. TERSANGKA:


    1. ORM, Laki-Laki, umur 36 tahun ( mengurus rumah tangga).

         Peran:

         a. Menyiapkan tempat kerja (apartemen)

         b. Membuat akun Instagram dengan menggunakan nama foto dan palsu untuk menjaring para korban.

           c. Mengatur transaksi keuangan dan perbankan dan transferan korban.

            d. Menyiapkan rekening penampung.

            e. Sebagai penghubung dengan Leader WNA TIONGKOK

            f. Menyiapkan wibsite"Banghod" dengan link https:/banggod.info yang digunakan untuk mempromosikan korban cara bekerja On Line.

              g. Mengatur pembagian keuntungan dan Komisi hasil pekerjaan.


2. R, Laki-Laki, umur 29 tahun (pelajar/mahasiswa).

        Peran:

        a.  Meyakinkan korban dengan sebagai Customer Service dengan Live Chat.

         b. Mengarahkan, membujuk dan menjelaskan cara bekerja korban agar bisa naik tingkat sehingga mendapatkan komisi yang lebih banyak;

           c. Menyiapkan rekening penampung.


    3. APD. Perempuan, umur 24 tahun (pelajar/mahasiswa).

        Peran:

        a. Membuat akun Instagram dengan menggunakan nama foto dan palsu untuk menjaring para korban;

         b. Membuatkan akun "Bangggod" korban.

          c. Mencari korban dengan meminta pertemanan di akun media sosial Instagram dan Facebook untuk bekerja sampingan secara online.


Ketiga tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit. No. 06/EE, RT 009 RW 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat yang merupakan tempat kerja.


4.  A, Laki-Laki, umur 29  tahun (DPO), (peran:membuat Website)




E. BARANG BUKTI:

    1. Tersangka Sdri. ORM sebagai berikut:

         a. 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra Warna Rose Gold;

          b. 1 (Satu) unit Handphone Merk iPhone 16  Pro Max, Warna Rose Gold;

          c. 1 (Satu) unit Handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam;

           d. 1 ( Satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 7 Warna Hijau Tosca;

            e. 1 (Satu) unit Handphone Merk Redmi 9A Warna Biru;

             f. 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y03 Warna Hitam;

              g. 1 ( Satu) unit Handphone Merk Vivo Y12 Warna Hijau Lemon;

               h. 1 (Satu) unit Handphone Merk Vivo Y16 Warna Hitam;

                i. 1 (Satu) unit Laptop MSI Model: Ax20ngw Warna Hitam:

                 j. 1 (Satu) unit Notebook Asus ZenBook 14 Flip Model: Up3404v Warna Hijau Tua;

                 k. 5 (Lima) unit Buku Rekening Tahapan BCA

                  l. 1 (Satu) buah Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes;

                  m. 1 (Satu) buah Buku Rekening Tabungan Rupiah Mandiri;

                  n. 2 (Dua) buah Buku Rekening BMI Taplus;

                  o. 4 (Empat) Kartu ATM BCA;

                  p. 3 (Tiga) Kartu ATM BNI;

                  q. 4 ( Empat) Kartu ATM MANDIRI;

                  r. 2 ( Dua) Kartu ATM CIMB NIAGA;

                  s. 2 (Dua) Kartu ATM BRI;

                   t. 4 ( Empat) buah Token Key BCA;


2.   Tsk Sdri. APD sebagai berikut:

      a. 1 (Satu);unit Handphone Merk iPhone 14 Pro Max Warna Ungu;

       b. 1 ( Satu) unit Handphone Merk Redmi A2, Warna Hitam;

        c. 1 (Satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 9 Warna Hitam;

        d. 1 (Satu) unit Handphone Merk Redmi 10a Warna Hitam;

        e. 1 (Satu) unit Asus Vivobook Model D1603q Warna Hitam;

        f. 1 (Satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpres BCA.


3 Tersangka Sdr. R sebagai berikut:

   a. 1 (Satu) unit Handphone Merk iPhone 14 Pro Max Warna Hitam;

    b. 1 (Satu) unit Handphone Merk IPhone 16 Pro Max Warna Rose Gold;

    c. 1 (Satu) unit Laptop Merk MSI, MODEL KATANA A15AIB8VG;

     d. 2 (Dua) buah Kartu ATM JENIUS


F. MODUS OPERANDI:

   1. Love Scamming;

   2. Bisnis Pekerjaan Online;

   3. Para Pelaku menawari dan mengajak untuk bekerja paruh waktu secara Online dengan menjanjikan komisi yang menarik sebesar 10% dari modal yang disetorkan oleh korban.


G. MOTIF:

     Dari hasil pemeriksaan diketahui ke tiga pelaku melakukan tindak pidana dengan motif ekonomi karena sudah mempunyai pengalaman kerja dengan modus yang sama di Kamboja. Setelah mempunyai pengalaman dan mengetahui cara kerjanya, ketiga pelaku membuat kelompok sendiri dan melakukan operasinya di Indonesia.


H. KRONOLOGIS:

     Pelapor selaku korban menerangkan bahwa  berawal saat korban berkenalan dengan terlapor pada akhir Mei 2025 melalui sosial media Instagram dengan nama akun @aaaaya181181818. Kemudian setelah berkenalan dan bertemanan di Instagram, terlapor mengajak chat melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX. Seiring berjalannya waktu, terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan atau keuntungan sebesar 10% dari jumlah modal yang disetorkan melalui website "Banggood" dengan link https;//banggood.info (diketahui website palsu). Setelah korban tertarik, korban mengikuti ajakan terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal, dan selanjutnya korban diberikan modal sebesar keuntungan sebagaimana keuntungan yang dijanjikan terlapor. Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya., akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp. 423.233.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) ke Rekening Bang Jago dengan No. Rek. 501440828XXX a.n. ZAW dan Bank BNI dengan No. Rek. 1807448XXX a.n. TPPM. Setelah ditransfer oleh korban, terlapor hanya menjanjikan dan menunda-menunda dengan berbagai alasan akan memberikan keuntungan. Akhirnya korban sadar telah ditipu oleh terlapor karena tidak pernah memberikan modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban. Atas kejadian tersebut Korban telah dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi.



I. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:

    

    Tersangka dikenakan Pasal:

    1. Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

    

   2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 (dia puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 


   3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 5 (lima)  tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);


    4. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);


    5. Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



J. HIMBAUAN:

    

    Direktorat Reserse Siberida Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dengan melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan Penegakan hukum tetap terjaga di ruang digital. Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Posting Komentar