Ketua DPW LA HAM RI Wider Nurlatu dan Keluarga Besar Nurlatu Minta Gubernur Maluku Tinjau Ulang Izin Terkait Alasan Tertentu
Namlea, growmedia-indo.com-
Tokoh adat dari Masyarakat Adat Nurlatu menolak izin usaha pertambangan rakyat (IPR) yang diberikan kepada 10 koperasi di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Ujar Wider dan keluarga besar Nurlatu Mereka meminta Gubernur Maluku untuk meninjau ulang izin tersebut karena alasan tertentu.
Penolakan ini muncul setelah Pemerintah Provinsi Maluku memberikan izin IPR kepada 10 koperasi untuk beroperasi di kawasan Gunung Botak.
Tokoh adat dan perwakilan marga Nurlatu, Wider Nurlatu Ketua DPW LA HAM RI Provinsi Maluku menyatakan bahwa keluarga besar Nurlatu menolak keputusan tersebut.
Alasan utama penolakan ini adalah karena izin tersebut diduga diterbitkan tanpa melibatkan dan mempertimbangkan masyarakat adat setempat.
Wider Nurlatu ketua DPW LA. HAM. RI provinsi Maluku juga meminta Gubernur untuk mengevaluasi dan mendaur ulang izin tersebut karena dianggap tidak sah dan merugikan masyarakat adat.
Pernyataan sikap tegas dari Masyarakat Adat Nurlatu ini menunjukkan adanya konflik antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat.
Posting Komentar