gr Fredi: Perilaku Kapolsek yang diduga merusak "Toleransi" di Cidahu Sukabumi harus ditindak tegas


Fredi: Perilaku Kapolsek yang diduga merusak "Toleransi" di Cidahu Sukabumi harus ditindak tegas

Daftar Isi

 

Fredi Moses Ulemlem, SH.,MH
(Praktisi Hukum)
Kamis (17/07/2025

growmedia-indo.com-

Kapolsek yang diduga merusak toleransi harus ditindak tegas, siapapun anggota kepolisian yang melakukan dugaan tindakan yang merusak atau melanggar prinsip-prinsip toleransi, seperti diskriminasi, kekerasan, atau penyalahgunaan wewenang, harus ditindakan tegas. Tindakan tegas itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dan menegakkan nilai-nilai toleransi dalam masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto jangan seolah-olah tidak tahu menahu dan cuek dengan peristiwa yang terjadi di Cidahu Sukabumi Jawa Barat, sebagai kepala Negara harus bisa strong leader, harus berani mengambil langkah terhadap kelompok intoleran.

Saya sangat menyesalkan hal ini, sebagai polisi Kapolsek harusnya menjadi garda terdepan untuk menindak tegas siapapun yang waktu itu terlibat dalam peristiwa Cidahu Sukabumi tersebut, bukan ikut merusak toleransi. Kapolri dan jajarannya segera bertindak tegas memanggil Kapolsek untuk diperiksa, dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Tindakan seorang Kapolsek seperti ini diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), pelanggaran HAM bisa saja terjadi dalam berbagai bentuk, dan penting untuk diidentifikasi dan ditangani dengan serius oleh Polda Jawa Barat, Pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum, seperti Kapolsek, dapat mencakup penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penahanan sewenang-wenang, atau diskriminasi. 

Bagaimana mungkin seorang Kapolsek bisa bertindak begitu, dimana akal sehatnya, dimana nuraninya, dimana kewajibannya melindungi masyarakat, ada apa dengan pikirannya, apakah sudah tidak sejalan dengan "Pancasila" atau bagaimana.

Saya minta Kapolseknya di berhentikan dengan tidak hormat oleh Kapolda Jawa Barat, Kapolda harus bicara jujur, bertindak jujur terhadap apa yang dilakukan Kapolseknya dan tindak tegas yang bersangkutan supaya jangan sampai kedepan tidak ada Kapolsek -kapolsek yang melakukan hal serupa. Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, kejujuran itu di ajarkan, tapi harus di hidupkan "Dr. Artidjo Alkostar" Hakim Agung".

Tujuan utama kepolisian sesuai Undang-Undang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ini termasuk melindungi keselamatan jiwa, raga, harta benda, dan lingkungan dari gangguan ketertiban dan/atau bencana, serta memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tugas Pokok Polri berdasarkan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi Polri berdasarkan pasal 5 UU No. 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu Polda Jabar jangan melindungi Kapolseknya dengan alasan apapun, misalnya alasan yang dilakukan oleh Kapolsek adalah bagian dari upaya untuk menenangkan masa saat itu. Justru yang harus dilakukan Kapolseknya adalah berkoordinasi dengan pimpinan untuk datangkan aparat dalam menghentikan dan bahkan langsung menangkap para pelaku saat itu juga.

Posting Komentar