gr Dinilai Cacat Hukum, Bupati Mukomuko Keluarkan SK Pemberhentian Kades PAW Brangan Mulya


Dinilai Cacat Hukum, Bupati Mukomuko Keluarkan SK Pemberhentian Kades PAW Brangan Mulya

Daftar Isi

 


Mukomuko.GrowMedia-indo.Com- Berdasarkan surat dari Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, nomor T/129/LM.41-11/017.2024/III/2025,  Bupati Mukomuko, Choirul Huda, S.H mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kades Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.


Adapun SK Pemberhentian Kades Brangan Mulya tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2025. Dan untuk berjalannya roda pemerintahan, akan segera ditunjuk Pj Kades. Sebelumnya Kades PAW Desa Brangan Mulya dilantik secara aklamasi oleh mantan  Sekda Mukomuko, Abdianto pada tanggal 11 Januari 2024.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd membenarkan bahwa SK pemberhentian Kades Brangan Mulya sudah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko. 


Menurutnya, pemberhentian tersebut berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI perwakilan Bengkulu. Pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya secara aklamasi karena dinilai cacat hukum.


"Benar, SK pemberhentian Kades PAW Brangan Mulya sudah ditandatangani Bupati dan sudah diserahkan ke tingkat kecamatan. Selanjutnya pihak kecamatan akan merekomendasikan nama untuk ditunjuk selaku Pj Kades demi berjalannya roda pemerintahan di desa," ujarnya, Jum'at (4/7).


Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Brangan Mulya, Zulhazi, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Choirul Huda dalam mengambil kebijakan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah dalam mengeluarkan SK pemberhentian Kades PAW Brangan Mulya yang dinilai cacat hukum. Ini merupakan suatu kebijakan dalam menciptakan birokrasi yang bersih," ungkapnya.


Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat Desa Brangan Mulya sempat melakukan aksi protes di depan Kantor Bupati Mukomuko di bawah kepemimpinan Sapuan - Wasri. Namun aksi mereka tidak ditanggapi oleh Bupati Mukomuko saat itu.


Berangkat dari aksi protes tersebut, sejumlah tokoh masyarakat itu bertolak ke kantor ombudsman RI perwakilan Bengkulu untuk melaporkan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan Kades PAW Brangan Mulya.


Laporan mereka (masyarakat-red) dikabulkan oleh Ombudsman RI perwakilan Bengkulu dan diproses secara bertahap. Hingga proses aklamasi Kades PAW Desa Brangan Mulya dinyatakan cacat hukum.(Rk)

Posting Komentar