Angkutan Sampah Berlabel LPS Ditangkap Satpol PP Pekanbaru
PEKANBARU,Growmedia-indo.com
Berbeda dari kasus- kasus sebelumnya, kejadian unik justru terjadi dalam hal pengangkutan sampah Kota Pekanbaru, Kamis,(24/7/2025).
Jika sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas LHK Kota Pekanbaru, Satpol PP dan Polresta sudah berulang kali menangkap aktivitas mobil angkutan mandiri sedang membuang atau mengangkut sampah, namun untuk kali ini petugas malah menangkap satu unit mobil angkutan sampah yang memakai spanduk bertuliskan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), Pasar Baru, Panam RW 18.
Penangkapan tersebut berlokasi di Pasar Selasa, Jalan HR. Soebrantas, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan dari LPS resmi yang menyebutkan, ada angkutan sampah memakai spanduk bertuliskan Lembaga Pengelola Sampah Pasar Baru Panam RW 18, dan sudah beroperasi selama lebih kurang satu bulan.
Atas laporan itu, DLHK langsung berkoordinasi dengan pihak kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, meminta mereka untuk merangkul angkutan itu untuk bergabung dengan LPS resmi kelurahan.
Namun, faktanya, setelah satu bulan berlalu, angkutan sampah itu tetap enggan menanggapinya.
" Setelah dilakukan pengawasan oleh DLHK, Satpol PP dan Polresta Pekanbaru, ditemukanlah angkutan itu sedang beroperasi membuang sampah di Pasar Selasa, Panam. Langsung kami tangkap dan diserahkan ke Polresta untuk diperiksa," ujar Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis,(24/7/2025).
Reza, menerangkan LPS kelurahan yang sudah terbentuk sejak beberapa waktu lalu itu merupakan lembaga resmi yang sudah berizin dari Pemko Pekanbaru yakni DLHK dan pihak kecamatan. Sedangkan LPS yang menggunakan spanduk bertuliskan LPS Pasar Panam RW 18 itu sama sekali tidak ada legalitasnya.
" Harapan kami perbuatan seperti ini jangan terjadi di daerah lain. Terlebih dengan membuat dan membawa nama LPS resmi. Sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan dari Polresta.
Reza, mengimbau, kepada seluruh oknum yang memiliki mobil angkutan jangan coba- coba meniru logo LPS atau memakainya untuk bisa lolos mengangkut sampah tanpa bergabung dengan LPS resmi.
Sebab, nomor angkutan LPS resmi sudah terdata dan teregister.
" Kami tidak berniat mematikan usaha mereka. Tapi kami minta bergabunglah dengan LPS resmi. Kalau terkait masih ada kinerja LPS ada yang pantas untuk dikoreksi, kami siap menerima masukan," tutup Reza.
(Roy Marpaung)
Posting Komentar