SP3 Abal-Abal: Permohonan Gelar Ulang Bongkar Borok Penyelidik di Unit HARDA POLRESTO Bekasi Kota

 SP3 Abal-Abal: Permohonan Gelar Ulang Bongkar Borok Penyelidik di Unit HARDA POLRESTRO Bekasi Kota




Bekasi Kota, 25 Juni 2025 — Dr. Manotar Tampubolon, SH, MA, MH, seorang

advokat senior, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara ulang kepada

Direktorat Pengawasan Penyudikan Polda Metro Jaya. Permohonan ini disampaikan dalam

kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari Poltak Bernard Sihombing, seorang pelapor

yang merasa proses penyelidikan atas laporan polisi yang disampaikannya telah

mengalami kejanggalan serius.



Permohonan gelar perkara ulang ini berangkat dari ketidakpuasan atas penegakan

penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: 566/K/II/2023/SPKT/Restro Bekasi

Kota, tertanggal 24 Februari 2023. Laporan tersebut sebelumnya ditangani oleh

penyidik ​​dari Polrestro Bekasi Kota, yakni KOMPOL Dedi Iskandar, SH, MH

(NRP 68120022), dan BRIPKA Putu Suherman dari Unit Harda. Namun, proses

Terjadinya hal tersebut berakhir pada dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian

Penyelidikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor.



Dugaan Pelanggaran Prosedural


Dalam permohonannya yang tertanggal 21 Juni 2025, Dr. Manotar memaparkan

secara rinci dugaan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh aparat

kepolisian. Menurutnya, pencurian perkara dilakukan tanpa melalui mekanisme

pembuktian yang utuh dan transparan. Setidaknya terdapat empat poin penting yang

menjadi dasar persetujuan pihak pelapor:


1. Ketidakprofesionalan Penanganan

Penyusunan dinilai tidak menjalankannya secara profesional karena tidak

memeriksa saksi-saksi kunci dan mengabaikan bukti-bukti yang dibawa oleh

pelapor. Bukti tambahan yang disampaikan juga tidak mendapat tanggapan yang

layak atau tindak lanjut yang mampu.


2. Kurangnya Transparansi Informasi

Klien tidak memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil

Penyudikan) sebagaimana mestinya. Terlebih lagi, diketahui bahwa surat-surat terkait

proses hukum tersebut dikirimkan ke alamat yang salah. Kesalahan pengiriman

ini berakhir pada lambatnya informasi kepada pelapor dan ketenangan

proses penjelasan atau persetujuan yang dapat disampaikan tepat waktu.


3. Penghentian Penyelidikan Tanpa Dasar yang Jelas

Penerbitan SP3 dilakukan tanpa permintaan bukti tambahan atau konfirmasi

kepada pelapor. Padahal, substansi perkara belum terungkap sepenuhnya, dan

masih terdapat banyak celah yang layak digali lebih dalam oleh penyidik.


4. Kesalahan Administratif Serius

Penyudik juga diduga melakukan kesalahan dalam penulisan nomor laporan polisi

serta mencantumkan alamat pelapor secara tidak akurat. Hal ini bukan hanya

menjadi masalah administratif, tetapi juga berimplikasi langsung pada keabsahan

proses komunikasi hukum dan dapat menegakkan substansi kasus.


Payung Hukum yang diduga dilanggar.


Menurut Dr. Manotar, prosedur rangkaian yang tidak sesuai tersebut telah dicederai

prinsip- prinsip dasar penyelidikan sebagaimana diatur dalam beberapa instrumen

hukum dan etik profesi kepolisian:

   1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi

dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap penyidik ​​untuk bertindak

profesional, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat dalam proses hukum.

   2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia, yang tingginya pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam

pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.

   3) Prinsip Due Process of Law dalam sistem tuntutan pidana yang menuntut

setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur demi keadilan substantif.


Pertemuan Gelar Perkara Ulang


Dr. Manotar menyampaikan bahwa menghentikannya secara resmi meminta kepada Direktorat

Pengawasan Penyudikan Polda Metro Jaya untuk:

1. Melaksanakan gelar perkara ulang secara terbuka dan akuntabel, serta

melibatkan unsur pengawasan internal dan pelapor sebagai korban utama dalam

perkara.

2. Melakukan peninjauan kembali terhadap dasar pencurian perkara,

termasuk mengumpulkan seluruh bukti yang telah dan belum dipertimbangkan oleh

Penyelidik sebelumnya.

3. Mengambil langkah-langkah korektif dan penegakan etik terhadap oknum penyidik

yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur, demi menjaga integritas

lembaga kepolisian.



Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya hukum ini, tim kuasa hukum telah

menyampaikan pengaduan resmi kepada PROPAM Mabes Polri dengan Nomor

Registrasi : SPSP2/002567/VI/2025/BAGYANDUAN. Selain itu, mereka juga

menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk

bukti komunikasi, surat-menyurat, serta menghadirkan Saksi-saksi dalam forum gelar

perkara yang akan digelar.



Dalam wawancara singkat, Dr. Manotar menyatakan:


“Ini bukan hanya masalah kasus klien saya. Ini masalah hak setiap warga negara

negara untuk mendapat perlakuan adil dan transparan dari lembaga

penegak hukum. Bila hal seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden

buruk bahwa penyidikan bisa dihentikan sepihak tanpa pembuktian

yang utuh.”



Surat permohonan gelar perkara ulang yang diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon

menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.

Permintaan ini bukan hanya mencakup satu kasus, tetapi juga mencerminkan upaya

kolektif untuk menjaga lembaga marwah kepolisian agar tetap menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.


Dengan langkah hukum yang dilakukan secara sah dan argumentatif, diharapkan

institusi Polri, khususnya Subdit Wasidik, dapat menanggapi laporan ini secara

tujuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Masyarakat pun menanti, apakah

keadilan hanya menjadi jargon, atau benar-benar ditegakkan dalam praktiknya.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال