Omset Mencapai Rp 3,6 Miliar! Judi Online Higgs Domino Berhasil Dibongkar Polda Riau
Pekanbaru(Growmedia-indo.com) - Polda Riau kembali menorehkan prestasi dengan membongkar sindikat perjudian online (Judol) Higgs Domino Island di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang dilaksanakan, berjumlah 12 orang sebagai tersangka diamankan.
Ke 12 tersangka, mereka diduga sebagai penyelenggara judol tersebut, yang berada di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tengkereng Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Jalan Pemuda, Pondok Mutiara Payung Sekaki Kota Pekanbaru-Riau.
"Perbuatan tindak pidana dengan pembuatan serta penjualan ID permainan Higs Domino Island, yang memiliki unsur perjudian dengan omzet kurang lebih Rp 3,6 miliar," kata Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo, Rabu (25/6/2025).
Para pelaku menjalankan permainan judi online tersebut kurang lebih sudah 5 bulan di TKP yang pertama, dan sudah berlangsung selama 1 tahun di TKP yang ke-2.
Lebih lanjut pengungkapan tersebut dijelaskan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.
Ihwal mula terbongkarnya Judol Higgs Domino Island tersebut, setelah Polisi melakukan patroli siber pada 19 Juni 2025 lalu.
"Kita telah mengamankan seluruhnya total 12 orang tersangka," kata Ade Kuncoro.
Para tersangka berperan membuat ID untuk permainan Higgs Domino. Mereka membuat ribuan ID untuk mendapatkan kesempatan jackpot lebih besar pada permainan Higgs Domino. Hasil jackpot tersebut dikirimkan kepada operator yang ada di TKP ke 2.
Mereka menjual chip jackpot tersebut senilai Rp 25 ribu. Selama satu bulan operasi, diperkirakan mereka meraup keuntungan hingga Rp 750 juta.
"Dari TKP pertama di Jalan Lintas Sumatera, kita menangkap tersangka inisial JA alias KJ, MA, FS, RF, RA dan PS. Selanjutnya di TKP 2 ditangkap 6 tersangka lainnya yakni AF, RA, DS, J dan MS," jelas Ade Kuncoro.
Dari TKP pertama di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar, polisi mengamankan para pelaku beserta barang bukti 102 PC rakitan. Kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar TKP kedua di Perumahan pondok Mutiara.
Di TKP ke 2 kita menemukan 6 orang yang diduga melakukan praktik judi online, dan mengamankan sebanyak 18 PC rakitan.
"Jadi dari 12 orang tersangka, dan salah satu diantaranya berperan sebagai bos, yaitu Saudara JJ," beber Ade.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
*Tim*
Posting Komentar