gr Sidang Kedua Kasus PETI Kotanopan, Dua Nama Baru Muncul "Risky Fajri dan Rijal", Hakim: Kenapa Tidak Dilakukan Pengembangan


Sidang Kedua Kasus PETI Kotanopan, Dua Nama Baru Muncul "Risky Fajri dan Rijal", Hakim: Kenapa Tidak Dilakukan Pengembangan

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Sidang kedua dalam kasus perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kotanopan terhadap dua terdakwa Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal memasuki agenda mendengar keterangan para saksi dari pihak Kepolisian, Selasa (20/05/25) sekira pukul 13:30 Wib siang.

Terpantau di ruang sidang, Saksi dari kepolisian hadir Kristian Situmeang, M.Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar. Keempat saksi merupakan pelaku penangkapan terhadap dua terdakwa Farwis dan Tarigan saat melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Jambur Tarutung Kotanopan pada, Selasa 04/02/25 lalu. 

Keterangan saksi pertama 'Kristian Situmeang dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal 'Hasnul Tambunan, S.H., M.H dan dua Hakim Anggota lainnya menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap dua terdakwa (Farwis dan Tarigan) atas perintah Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Kristian menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, dirinya sudah memberi peringatan kepada Farwis melalui pesan WhatsApp agar menghentikan kegiatan tersebut dan tidak lagi melakukan aktivitas ilegal itu, tapi jawaban yang ia terima dari Farwis malah menurutnya terkesan menantang dengan memberikan jawaban bahwa terdakwa akan tetap melanjutkan aktivitas ilegal itu karena perintah langsung dari Bosnya bernama Risky Fajri.

"Sebelum penangkapan dilakukan, saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan tetap melanjutkan aktivitas ilegal tersebut karena ada perintah dari Bos nya bernama Rizky Fajri untuk terus dilanjutkan",ucap saksi.

Munculnya nama Risky Fajri yang disebutkan oleh saksi saat memberikan keterangan dipersidangan justru membuat Ketua Majelis Hakim heran dan terkejut.

"Lho,, kenapa gak dilakukan pengembangan", tanya Hakim heran.

Namun saksi berdalih dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah.

"Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim", sebut saksi.

Munculnya dua nama baru di persidangan menjadi pertanyaan bagi publik, apakah kedua nama itu sebelumnya tidak masuk di BAP, mengapa tidak ada pengembangan atau penetapan DPO terhadap dua nama yang baru saja disebut-sebut sebagai pemodal utama dan perantara itu.?

Ketika keterangan saksi dipertanyakan kepada terdakwa, ia (Farwis) menyebutkan Risky Fajri adalah Pemodal utama sekaligus Bosnya yang menjadi penyedia alat berat Excavator melalui perantara seseorang bernama Rijal.

"Risky Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal", ungkap terdakwa saat dikonfrontir tanpa menyebut dengan jelas identitas Risky Fajri dan Rijal yang ia maksudkan.

Masih dalam persidangan, Saksi 'Kristian menyebutkan dalam penangkapan terhadap kedua terdakwa dipimpin langsung oleh Kapolsek Kotanopan

" Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga", tegas saksi. 

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya. 

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Alfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan. 

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan. 

Farwis dan Tarigan  yang disidang dalam satu berkas  terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang selanjutnya (ketiga) dikabarkan masih dalam agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi, namun kali ini berdasarkan informasi yang didapatkan, Pengadilan Negeri Mandailing Natal akan memeriksa Risky Fajri yang disebut-sebut sebagai Bos tambang PETI Kotanopan sekaligus Pemodal Utama sebagai saksi pada persidangan yang akan datang.(MJ)

Posting Komentar