Maraknya Pungli oleh Oknum Mengaku Wartawan Soroti Ketiadaan Regulasi Minyak Tradisional
Www.Growmedia.indo.com
Musi Banyuasin, 29 Mei 2025 — Sejumlah sopir truk pengangkut minyak hasil olahan tradisional di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengeluhkan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan. Modus para pelaku adalah menghadang kendaraan bermuatan minyak dan meminta sejumlah uang dengan dalih melakukan investigasi jurnalistik.
Aksi pungli tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang jalan lintas Keluang hingga Talang Siku. Jika permintaan tidak dipenuhi, sopir truk diancam akan diberitakan secara negatif di media massa.
"Kami sering dihadang siang maupun malam oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan. Mereka meminta uang. Kalau kami tidak beri, mereka mengancam akan memberitakan kami secara negatif," ungkap salah satu sopir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tindakan ini diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait etika jurnalistik,
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
- Ketidakjelasan Regulasi Minyak Tradisional Jadi Sumber Masalah
Kasus ini menggarisbawahi permasalahan yang lebih mendasar, yakni belum adanya regulasi yang jelas terkait tata kelola minyak tradisional oleh masyarakat. Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak rakyat hingga kini masih berlangsung tanpa kepastian hukum, sehingga rawan terhadap pungli, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan bagi pelaku usaha kecil di sektor tersebut.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sebenarnya telah menggagas skema kemitraan antara masyarakat dan BUMN, seperti Pertamina. Namun hingga kini, belum tersedia regulasi turunan yang konkret, baik berupa Peraturan Menteri, SOP teknis dari SKK Migas, maupun Peraturan Daerah, sehingga implementasi di lapangan masih sangat terbatas.
Harapan Masyarakat terhadap Pemerintah
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang komprehensif terkait minyak rakyat. Regulasi tersebut diharapkan mampu:
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha minyak tradisional,
- Menghilangkan celah pungli dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,
- Menetapkan standar operasional serta keselamatan kerja dan lingkungan,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara adil dan berkelanjutan.
- Membuat ketetapan pajak dari distribusi minyak hasil penambangan tradisional,
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pungli yang mencoreng nama profesi jurnalis, serta menuntut langkah konkret dari pemerintah dalam penyusunan regulasi tata kelola minyak rakyat.
Komitmen Aparat Kepolisian
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Almitra.S., STrK, saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami terus menggencarkan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di wilayah hukum Keluang, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Polres Muba dan Polda Sumsel dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan aktivitas minyak tradisional," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Keluang tetap mengacu pada SOP yang berlaku di institusi Polri. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Keluang.
"Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi, dimulai dari diri sendiri, untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh warga," tutupnya.
(Dwi putri/rilish)
Posting Komentar