gr Kapolda Riau Menanam, PT Riau Biru Abdi Di Tualang Siak Malah Merusak Lingkungan, Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan: Stop Merusak Lingkungan


Kapolda Riau Menanam, PT Riau Biru Abdi Di Tualang Siak Malah Merusak Lingkungan, Ketua Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan: Stop Merusak Lingkungan

Daftar Isi


 

Siak(Growmedia-indo.com) : Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup serta menjaga identitas budaya Melayu yang lekat dengan nilai-nilai keharmonisan alam, beberapa hari terakhir Ini Kapolda Riau dan Jararan nya sampai Ke tingkat Polres, Gencar-gencarnya mensosialisasikan program penanaman Pohon disejumlah Wilayah yang ada di Provinsi Riau. Minggu (11/5/2025)

Hal ini tentunya bertolak belakang dengan apa yang dicontohkan oleh Kapolda Riau, karena demi ingin meraup keuntungan pribadi, PT Riau Biru Abdi (RBA) rela merusak lingkungan dengan cara melakukan aktivitas Galian C secara 'brutal'.

Aktivitas Galian C seluas 8,87 Ha yang dilakukan oleh PT RBA berlokasi di Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan masyarakat dan tim investigasi awak media serta aktivis lingkungan.

Aktivitas yang dilakukan oleh PT RBA diduga berlangsung secara ilegal dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

Dilokasi Galian C, PT RBA hanya memampang kan izin Plang yang berbunyi," Surat Izin Penambangan Bantuan Jenis Tertentu" dan berdasarkan peraturan yang ada untuk Galian C izin nya bukan itu saja melainkan harus memiliki izin yang sah dari pemerintah Daerah ataupun Pusat dan harus melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Dll

Dalam kesempatannya beberapa waktu yang lalu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan harapan besar terhadap gerakan penghijauan. Dengan ini, ia mengajak semua pihak untuk membangun Riau yang lebih maju dan terus lah menjaga kelestarian alam/hutan.

Selanjutnya, Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPW Riau Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH) Bung Taufik Hidayat Koto, kepada media ini menegaskan bahwa mengutuk keras adanya aktivitas Galian C yang dilakukan oleh PT RBA karna berpotensi dapat merusak lingkungan,

" Apapun alasannya, lingkungan harus kita jaga, jangan demi meraup keuntungan pribadi, alam menjadi korban, sudah berapa kubik tanah yang dikerok oleh aktivitas Galian C, mereka yang melakukan aktivitas Galian C tidak memikirkan dampak jangka panjang dan kerusakan lingkungan sekitar, maka saya berharap APH dan dinas terkait harus segera bertindak bila perlu tangkap para pelaku perusak lingkungan tampa pandang bulu" ujar Bung Taufik



Kami berharap jika tindakan ini memang betul-betul salah dan melanggar hukum, maka pihak APH dan Dinas terkait harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas Galian C yang dilakukan oleh PT RBA dan ini perlu perhatian yang serius, mari kita jaga alam kita, stop merusak lingkungan, tutup Bung Taufik Hidayat Koto.

Perlu diketahui bersama bahwa,Penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban melakukan reboisasi.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Tualang saat dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya terkait hal diatas melalui no WhatsApp nya yang bernomor 0822-9699-5xxx tidak merespon atau bungkam,

Catatan Redaksi ;
Media ini masih menunggu konfirmasi, Klarifikasi dan tanggapannya dari pihak PT RBA terkait pemberitaan yang telah terbit

Bersambung.......

(Red/Tim)

Posting Komentar