Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta warga untuk melakukan Pemeriksaan khusus (Riksus) terkait penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di dua desa yang ada di Kecamatan Natal yaitu: Desa Pasar VI dan Panggautan, bukan pemeriksaan reguler.
Beberapa warga desa Pasar VI dan Panggautan menilai pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Madina tidak pas bila itu dilaksanakan untuk kedua desa tersebut, karena kericuhan yang terjadi di dua desa itu diawali dari adanya kecurigaan warga terhadap pengelolaan dana desa tahun 2024 hingga berujung kepada penolakan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2025, dan mereka meminta agar terhadap dua desa itu dilakukan sistem pemeriksaan secara khusus untuk menemukan titik kebenaran yang nyata.
Sebelumnya, Plh Camat Kecamatan Natal 'Nori Susandra, S.Hut akui kedatangan Tim Inspektorat Mandailing Natal untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa di seluruh wilayah Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Hal tersebut disampaikannya melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu 30/04/25 sekira pukul 08:05 Wib
Dalam jawaban konfirmasi disebutkannya, selain membenarkan kedatangan Tim Pemeriksa dari Inspektorat Madina, Nori juga mengatakan bahwa Tim yang turun adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan reguler terhadap seluruh Desa yang ada di Kecamatan Natal.
"Inspektorat datang ke Kecamatan Natal dalam rangka pemeriksaan reguler, dan mereka memeriksa semua Desa di Kecamatan Natal", Ungkap Plh Camat Natal.
Diketahui, bahwa Pemeriksaan reguler Inspektorat adalah merupakan kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat untuk memastikan kinerja dan pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap objek pemeriksaan, seperti laporan keuangan, laporan kepegawaian, dan pengadaan barang.
Namun satu hal yang membingungkan publik adalah persoalan dua desa yang sempat ricuh dan menolak pelaksanaan Musdes 2025 gegara penggunaan dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diduga tidak transparan, dan terkesan ditutup-tutupi, bahkan disinyalir tidak tepat sasaran serta tidak sesuai dengan apa yang dituangkan di P-APBDesa, sehingga berbagai asumsi dari masyarakat mengarah kepada pengguna anggaran yaitu Kepala Desa seperti yang sempat viral belakangan ini Desa Pasar VI dan Panggautan.
Publik bertanya; Jika pemeriksaan reguler adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Inspektorat saat ini di Kecamatan Natal, itu berarti termasuk kepada dua desa yang menolak pelaksanaan Musdes 2025 sebelum penggunaan DD2024 di evaluasi, seyogyanya bila terjadi suatu gejolak yang memicu timbulnya permasalahan atas penggunaan anggaran yang menurut masyarakat belum terlaksana sesuai aturan, seharusnya bukan pemeriksaan rutin lagi yang dilakukan, melainkan harus melalui pemeriksaan khusus, apalagi diketahui pada saat ini kedua desa tersebut Kepala Desanya masih menyandang status sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA. 2024 yang sampai saat ini masih berproses di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI 'Aspin, SH saat ditanya mengatakan ada Tim dari Inspektorat Madina turun ke Desa mereka melakukan pemeriksaan, tapi ia menyebutkan tidak ada pemberitahuan kepada BPD dan Masyarakat, sehingga pemeriksaan yang berlangsung pada hari itu hanya melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya saja, Aspin mengaku mengetahui hal itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian bergegas menyusul Tim Pemeriksa Inspektorat tersebut dan mendapati mereka sudah berada di kantor desa Pasar VI Natal.
"Benar ada Tim dari Inspektorat masuk kedesa kita, tapi kepada saya tidak ada pemberitahuan sebelumnya bang, kalau saja kita diberitahu, kita pasti akan mendampingi tim tersebut dan menunjukkan semua kegiatan yang diduga bermasalah selama pengelolaan DD Tahun 2024, dan menurut saya pemeriksaan itupun tidak maksimal, karena hanya meninjau kegiatan fisik cuci parit dan peralatan kantor desa saja, padahal masih ada kegiatan lain yang dianggap tidak sesuai sehingga menjadi pemicu kemarahan warga sampai menolak pelaksanaan Musdes tahun 2025", ungkap Aspin melalui pesan WhatsAppnya.
Sementara itu secara terpisah, Ketua BPD Desa Panggautan 'Ahmad Rifdi' mengaku tidak ada melihat dan mengetahui bahwa Tim Pemeriksa dari Inspektorat Madina turun ke desa Panggautan, karena dirinya selaku Ketua BPD tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"BPD tidak ada dapat informasi terkait hal tersebut,Dan BPD tidak tahu bahwa mereka ada datang untuk pemeriksaan ke desa", ucapnya via pesan WhatsApp di hari yang sama sekira pukul 17:30 Wib.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal 'Rahmad Daulay' saat dikonfirmasi menjelaskan tentang pemeriksaan atas adanya pengaduan adalah sesuai kebutuhan terkait dengan pengaduan tersebut, jika pihak BPD ingin menyampaikan sesuatu, ada waktu dan tempatnya nanti, karena Inspektorat Madina akan mengundang BPD untuk memberikan keterangan.
"Kalau pemeriksaan atas pengaduan itu sesuai kebutuhan pak, kalau ada yang mau disampaikan BPD nanti kami undang untuk memberikan keterangan pak", Pungkasnya.(MJ)





