Dugaan Nepotisme di Dinas Pendidikan Babel: Proyek Direbut, Tiket Dibebankan
Pangkalpinang, Growmedia,indo,com-
Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sihono Widodo, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA), diduga terlibat dalam pengaturan proyek bersama istrinya.
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa Sihono telah membagi-bagikan proyek secara tidak transparan, termasuk kegiatan penunjukan langsung yang diduga diarahkan kepada istrinya. Lebih lanjut, calon konsultan perencana yang dijanjikan proyek telah mengeluarkan dana untuk pembelian tiket pesawat istri Sihono dengan rute Jakarta-Belitung pulang-pergi, meskipun proyek belum berjalan.
"Sudah bagi-bagi proyek. Ia kerja sama dengan istrinya, termasuk kegiatan penunjukan langsung sudah diambil istrinya. Calon konsultan perencana yang sudah di-cawe proyek sudah keluar banyak itu, prosesnya tidak jujur," ujar sumber tersebut.
Sumber yang enggan disebutkan namanya ini juga mengungkapkan bahwa cawe-cawe proyek ini diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Babel. "Selebihnya Abang bisa langsung tanya pejabat di Dindik Babel," tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Sihono membantah keterlibatan istrinya dalam pengelolaan proyek. "Tidak ada keterlibatan istri atau keluarga kami dalam pengelolaan proyek," tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kegiatan perencanaan maupun fisik yang dijalankan di bidang pembinaan SMA.
Namun, Sihono mengakui bahwa istrinya memiliki hubungan dekat dengan Wakil Gubernur Babel, Hellyana. "Kebetulan istri saya berteman sejak kecil dengan Wagub Babel Ibu Hellyana. Jadi, kadang Ibu Wagub memang sering mengajak istri saya untuk mendampinginya," jelasnya.
Meskipun Sihono menyatakan telah berkonsultasi dengan Inspektorat Pemprov Babel untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, proses konsultasi tersebut belum dapat dijalankan karena dirinya sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Pengawas di BKPSDM hingga 28 Mei 2025.
"Insya Allah setelah tanggal tersebut baru kami laksanakan proses konsultasi. Kemarin kami sudah menugaskan staf untuk koordinasi, tetapi karena teknis dan lain hal koordinasi belum bisa dilaksanakan," ujarnya.
*Analisa Hukum dan Regulasi*
Dugaan keterlibatan Sihono dan istrinya dalam pengaturan proyek di Dinas Pendidikan Babel dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana.
Kedua, *Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah* mengatur bahwa pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi pengkondisian proyek kepada pihak tertentu, hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Ketiga, *Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara* menekankan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik dan praktik nepotisme. Keterlibatan istri Sihono dalam proyek pemerintah, jika terbukti, dapat dianggap sebagai bentuk nepotisme yang dilarang.
*Dampak Terhadap Dunia Pendidikan*
Praktik-praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Ketika proyek-proyek pendidikan dikelola secara tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, kualitas pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama justru terabaikan.
Selain itu, konsultan perencana yang telah mengeluarkan dana tanpa kejelasan proyek dapat mengalami kerugian finansial dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengadaan pemerintah.
Hal ini dapat mengurangi partisipasi penyedia jasa yang kompeten dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.
Dugaan cawe-cawe proyek oleh Plt Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Babel, Sihono Widodo, bersama istrinya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Meskipun Sihono membantah tudingan tersebut, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran hukum dan etika dalam proses pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Babel. ( KBO Babel)
Posting Komentar