Dukung Program Presiden RI Asta Cita,Bupati Madiun Gelar Kegiatan Sosialisasi Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Daftar Isi
Madiun.Grow Media.Menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH.AK menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk : Sinergitas Dan Harmonisasi Program Dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun Dengan Pemerintah Desa.Bupati Madiun menjelaskan bahwa arah, tujuan dan sasaran pembangunan pemerintah daerah harus sinkron dengan pemerintah provinsi dan juga harus sinkron juga dengan pemerintahan pusat.Pemerintahan propinsi Jawa Timur dengan program "Nawa Bhakti Satya Jawa Timur" menegaskan pada poin terpenting yaitu, Memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis UMKM, Koperasi,Bumdes dan mendorong terciptanya desa mandiri.Didepan forum kegiatan ini, Bupati Madiun menegaskan bahwa arah , tujuan dan sasaran pembangunan yang ada di desa harus selaras dengan visi-misi pemerintah kabupaten Madiun yaitu "BERSAHAJA".Bersih yaitu menegakkan good government, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,baik dan berwibawa,Sehat yaitu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kondisi sehat secara fisik, spritual dan sosial dalam bermasyarakat, Sejahtera yaitu membangun masyarakat yang sejahtera.Masyarakat yang bisa menikmati kemakmuran,bebas dari kemiskinan, tidak menderita kelaparan serta terjamin pendidikan dan perekonomiannya.Lebih lanjut, Bupati Madiun menyampaikan wujud harmonisasi misi, tujuan, sasaran program unggulan pembangunan yaitu dengan menumbuhkan perekonomian yang pro investasi,maju, sinergi dan berkelanjutan serta memiliki keunggulan kompetitif, mandiri dan berdaya saing.Adapun program unggulan pemerintah kabupaten Madiun yaitu -Petani Dan Peternak Sejahtera (PePes),-Investasi Padat Karya (INI PAKAR) dan Ekonomi Kreatif dan UMKM Berdaya saing."Desa adalah ujung tombak pembangunan.Tapi ujung tombak ini harus diarahkan ke sasaran yang sama," pungkas Bupati Madiun.Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendukung kesuksesan program kerja yang tercantum dalam Asta Cita, yang salah satunya adalah percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.Dimana pemerintah sudah mengeluarkan payung hukum lewat Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Inpres No 9 Tahun 2025 mengatur tentang revitalisasi perkoperasian, yang menekankan pada penguatan kelembagaan usaha dan tata kelola koperasi agar menjadi Soko guru perekonomian dan berdaya saing.Pada sesi kedua,Wakil Bupati Madiun dr Purnomo Hadi memaparkan materi terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025.Tiga model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditawarkan menurut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yaitu -Pembentukan Koperasi Baru,model ini dilaksanakan di desa yang belum memiliki koperasi.Hal ini melibatkan sebanyak mungkin masyarakat desa setempat,-Pengembangan koperasi, model ini mengembangkan koperasi yang sudah ada sesuai dengan maksud, tujuan,dan layanan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,-Revitalisasi koperasi,model ini mengaktifkan kembali/penggabungan/peleburan koperasi yang kurang aktif dengan potensi yang dapat dikembangkan sesuai dengan program pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Lebih lanjut terkait pendanaan,Wabup Madiun menjelaskan sumber dana koperasinya berasal dari sumber APBN/APBD,Dana Desa,Himbara, Modal Awal Koperasi sesuai arahan AD/ART nya,CSR/TJSL dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Dan di sesi terakhir,Kadin PerdagKopUm Indra Setiawan,SE.M.Si menerangkan terkait implementasi petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(HARRY).
Posting Komentar