Aktifitas Galian C Ilegal Menjamur di Wilayah Sungai Pinang Warga Resah Jalan Rusak Dan Debu Bertebaran APH Setempat Seolah Melakukan Pembiaran
Kampar(Growmedia-indo.com)- Dari pantauan tim media pada tanggal (26/05/2025)berdasarkan informasi beserta dengan keluhan masyarakat sekitar di Jalan Sungai Pinang,tampak sekali akses lalu lalang mobil Truck Tronton, dan Colt diesel melintas membawa beban tanah timbun dan batu kerikil hasil dari Galian C Ilegal.
Walau sudah jelas tampak jalanan sepanjang jalan sungai pinang tersebut hancur dan menimbulkan debu berterbangan namun tidak ada tindak lanjut APH untuk memberantas kegiatan galian c ilegal tersebut, dari pihak galian c pun tidak ada iktikad untuk memperbaiki jalan sungai pinang yang dilalui mereka.
Hingga masyarakat utama sekali ibu ibu yang berjualan disepanjang jalan sungai pinang tepatnya sebelum simpang sungai pinang,sempat melakukan aksi demo kepada Supir" mobil truck tronton dan Colt diesel yang mengangkut tanah,dan juga kepada pengelola galian c ilegal tersebut tetapi tidak ada tanggapan baik dari pihak galian c ilegal dijalan sungai pinang,untuk dapat memperbaiki jalan sungai pinang agar tidak rusak dan menimbulkan debu berterbangan lagi.
Dari aksi demo masyarakat pun tidak ada pandangan dari APH Setempat untuk ikut turun andil dalam memberantas kegiatan aktifitas galian c ilegal tersebut,alasan pengelola atau pengawas galian c Ilegal di sungai pinang itu tanah yang mereka bawa dengan tronton dan truk Colt diesel itu untuk dibongkar ke Pekerjaan Jalan tol milik PT HKI namun setelah ditelusuri tim media,ternyata mobil tronton tersebut membongkar bukan di Proyek jalan tol namun membongkar tanahnya di Penimbunan pribadi atau proyek pembangunan lain bukan proyek pembangunan jalan tol.
Galian c ilegal di jalan sungai pinang terdata lebih kurang sekitar 15 titik galian c ilegal yang tak berizin, aktifitas galian c ilegal tersebut jelas melanggar undang undang Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Minerba, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Harapan masyarakat sekitar jalan sungai pinang agar jalan dapat diperbaiki sehingga akses jalan tidak hancur lagi dan tidak bertebaran debu lagi,sehingga tidak menganggu aktifitas penjualan masyarakat yang dipinggir jalan. Atau ada tindak lanjut dari APH Setempat khususnya Polsek Tambang,Polres Kampar dan Polda Riau dalam menindak lanjut dan menertibkan aktifitas galian c ilegal agar tidak bebas beroperasi dengan tidak mengindahkan lingkungan sekitar yang rusak akibat dari dampak galian c ilegal tersebut.
*TIM*
Posting Komentar