gr Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Gagal kan Peredaran Narkoba Sebanyak 2 Kilogram Jenis Sabu


Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Gagal kan Peredaran Narkoba Sebanyak 2 Kilogram Jenis Sabu

Daftar Isi

Batu Bara, growmedia-indo.com -

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Minggu (27/4/2025), petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dalam sebuah operasi di wilayah Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.08 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., bergerak cepat melakukan pengintaian, hingga akhirnya melakukan penyergapan di lokasi yang dimaksud.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Budeli (43), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka disita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.897 gram, sebuah tas ransel hitam, satu unit handphone merek Vivo warna merah, selembar uang kertas 50 ringgit Malaysia, serta uang tunai Rp1.035.000.


Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.


Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, melalui keterangannya menyatakan, langkah-langkah lanjutan yang telah diambil antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melakukan pengembangan jaringan, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara.


"Selanjutnya, barang bukti akan kita kirim ke laboratorium forensik untuk uji laboratorium, sekaligus membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas," tegas Kapolres, pungkasnya mengakhiri.


(Salam Pranata)

Posting Komentar