Robert Simanjuntak,S.H. Berpendapat: Penyidik Kejatisu Transfaransi Penegakkan Hukum Terkait Penangkapan SLS Dan MK
Batu Bara, growmedia-indo.com
Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mitra Inalum, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara Sumatera utara, salah satu SMA Swasta dikabupaten Batu Bara yang menjadi Favourit dikalangan orang tua/wali murid maupun generasi pelajar.
Menindak lanjuti atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera utara melakukan Penangkapan kepada pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA baik Negeri maupun Swasta, inisial SLS (48) Kepala Sekolah SMKN di Kecamatan Air Putih, dan MK (42) Kepala Sekolah SMAN di Kecamatan Seisuka, keduanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang ini dengan sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan proses penyidikan, tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.319.000.000 sebagai kutipan berbentuk THR.
Awak media dan tim, Rabu (09/04/2025) menyambangi Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mitra Ianlum Tanjung gading, dalam rangka menindak lanjuti kinerja Kejatisu atas penangkapan kepada Ketua/Pengurus MKKS SMK dan SMA Negeri dan Swasta seBatu Bara, 14 Maret 2025 lalu, apakah ada keterlibatan Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta Mitra Inalum Tanjung gading ada turut memberikan termasuk anggaran uang tunai senilai dari Rp.319 juta yang disebutkan sebagai barang bukti untuk penegakkan hukum oleh penyidik Kejatisu yang menurutnya bersumber dari kepala Sekolah SMK dan SMA baik Negeri maupun Swasta diBatuBara.
Kehadiran awak media dan tim di SMA Swasta Mitra Inalum Tanjung gading tidak dapat bertemu dengan kepala SMA Swasta Mitra Inalum, menurut Legiman (Scurity) mengatakan: bahwa Pak Mardivo Sihombing (Kepala Sekolah SMA Swasta Mitra Inalum) dari pagi hari tidak ada kelihatan masuk kerja kesekolah, terangnya.
Sekolah SMAN 1 Seisuka, sejauh hari ini belum ada pergantian Kepala Sekolah, dan masih menjadi tanggung jawab dari Kacabdis Pendidikan Sumut. Wakil Kepala sekolah sedang rapat kepada dewan guru, jelas Scurity SMAN 1 Seisuka.
Robert Simanjuntak, S.H. Kontrol Sosial dari LPPNRI Sumut, Kamis (10/04/2025) Menanggapi atas Penangkapan SLS dan MK dan keduanya Kepala Sekolah. Robert berpendapat: Dengan adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh SLS dan MK atas perbuatannya merugikan negara melakukan pengutipan uang dana BOS kepada para kepala sekolah dengan dalih sebagai uang THR.
Logikanya, MKKS adalah organisasi disebut Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, sesuai tatib atau SOP logikanya setiap melaksanakan musyawarah mestinya ada dasar juknis atau Surat Keputusan atau petunjuk arahan dari pembentuk pemberi amanah MKKS.
Mustahil jika seorang atau pengurus MKKS mampu melaksanakan suatu perbuatan melanggar hukum atas kebijakan mereka atau pengurus dari MKKS itu sendiri.
Robert menyampaikan, agar pihak Penyidik Kejatisu mendalami perkara yang sedang dalam proses penyidikan dalam pengembangan penegakkan hukum yang seadil-adilnya sehingga akan menjadikan proses penegakkan hukum sesuai logika, kaidah norma hukum yang tidak menimbulkan polemik ditengah publik.
Kalau saya pribadi dalam berpedapat, MKKS adalah kerja musyawarah, pastinya agenda rapat atau musyarawarah dilahirkan atas adanya petunjuk atau tujuan kebersamaan untuk menghasilkan kesepakatan musyawarah dan menjadi ketetapan.
Diharapkan agar penyidik melaksanakan penegakkan hukum secara transfaran dengan memanggil pihak-pihak terkait baik seluruh kepala sekolah yang terlibat maupun kacabdis dan juga kepala dinas pendidikkan, demi tegakknya hukum yang berkeadilan, ungkap Robert.
(Salam Pranata)
Posting Komentar