Oknum Wartawan Bodong Dilaporkan, Diduga Langgar UU ITE dan KUHP
Pangkalpinang, Growmedia,indo, com—
Dunia jurnalistik kembali tercoreng ulah oknum yang menyalahgunakan profesi. Seorang wartawan media online okeyboss.com, Sudarsono alias Panjul, dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke kepolisian atas dugaan penggunaan media ilegal dan penyebaran berita bohong. Laporan ini resmi disampaikan pada Senin (28/4/2025).
Sudarsono diketahui bukan sosok asing bagi aparat penegak hukum. Mantan anggota Polri ini pernah diberhentikan tidak hormat akibat kasus narkoba.
Caption: Tim Kuasa Hukum Paslon MERDEKA saat membuat laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung
Belum lama bebas dari hukuman penjara karena kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek talud Pasir Padi, Pangkalpinang, Sudarsono kembali membuat ulah dengan mendompleng profesi wartawan.
Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Paslon Merdeka, Ishar SH, mengungkapkan bahwa portal berita okeyboss.com yang digunakan Sudarsono untuk mempublikasikan beritanya tidak memiliki badan hukum yang sah.
Hasil klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Digital Indonesia Media—perusahaan yang mengklaim menaungi okeyboss.com—tidak tercatat dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Berdasarkan jawaban resmi dari Dirjen AHU, kami langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian. Unsur pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP sudah terpenuhi,” tegas Ishar.
Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut fokus pada aspek legalitas portal, bukan pada konten berita, sehingga proses hukum dapat langsung dilakukan tanpa melalui Dewan Pers.
Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah perusahaan pers wajib berbadan hukum.
Pelanggaran Hukum yang Dilanggar
Sudarsono diduga melanggar beberapa ketentuan hukum serius, yakni:
• Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
• Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dengan pemberitaan bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
• Pasal 263 KUHP, mengenai pemalsuan surat, karena terdapat indikasi Sudarsono membuat susunan redaksi palsu yang seolah-olah mengaitkan okeyboss.com dengan portal berita nasional Okezone.
•
“Kami menemukan dalam website tersebut ada dua susunan redaksi. Salah satu tautan bahkan mengarahkan ke susunan redaksi Okezone. Setelah kami klarifikasi, Okezone memastikan tidak ada hubungan apapun dengan okeyboss.com,” ungkap Ishar.
Penyalahgunaan Profesi Pers
Lebih jauh, Ishar menilai tindakan Sudarsono mencerminkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi.
Portal okeyboss.com, menurutnya, baru aktif menyajikan berita pada awal 2025, bertepatan dengan bebasnya Sudarsono dari penjara.
Ini menguatkan dugaan bahwa website tersebut dibuat bukan untuk menyebarkan informasi publik yang berimbang dan bertanggung jawab, melainkan menjadi alat untuk memeras atau mengarahkan opini.
Dalam UU Pers, fungsi pers jelas ditegaskan: memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertujuan untuk mencerdaskan publik. Namun, apa yang dilakukan Sudarsono justru bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
“Tindakan seperti ini menciderai marwah profesi pers yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran di tengah masyarakat,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, Ishar mengajak masyarakat Bangka Belitung untuk lebih kritis dan berani bertindak apabila menemukan portal berita tanpa badan hukum yang menyebarkan informasi menyesatkan.
“Jangan takut melaporkan. Ini bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga untuk menjaga kehormatan dunia pers dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tandasnya.
Kasus ini menjadi alarm penting bahwa di tengah era digital yang serba cepat, kewaspadaan publik terhadap keabsahan sumber informasi sangat dibutuhkan. Kebebasan pers bukanlah alasan untuk kebebasan melanggar hukum. (KBO Babel)
Posting Komentar