Rp5,7 Miliar Menguap: Proyek Rumah Khusus Kubu Raya Terjebak Sengketa Lahan dan Kelalaian Koordinasi"
Daftar Isi
Growmedia-indo.com,Kubu Raya– Pembangunan 47 unit Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yang menganggarkan dana APBD sebesar Rp5,7 miliar, kini terancam mangkrak. Proyek strategis ini, yang digarap melalui Program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar, diduga menghadapi kendala serius akibat sengketa lahan, minimnya koordinasi, dan pengawasan yang lemah.
Berdasarkan dokumen lelang elektronik LPSE UPBJ Kalbar, proyek ini dimenangkan oleh CV. CEKKALLIR dengan penawaran Rp4,34 miliar, atau 23% di bawah pagu HPS sebesar Rp5,63 miliar. Meski lolos evaluasi kewajaran harga, realisasi di lapangan justru tersendat. Tim investigasi media menemukan, progres fisik pembangunan belum mencapai 50%, dengan 46 unit rumah tipe 28 m² yang rencananya siap huni masih terbengkalai.
Sengketa Lahan dan Absennya Pelaksana
Lokasi proyek yang dipagar seng menghalangi akses investigasi. Warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pembangunan terganggu karena lahan masih dalam sengketa. “Ganti rugi lahan masih dalam mediasi internal keluarga pemilik. Dinas Perkim hanya sekali meninjau lokasi,” ujar salah seorang warga.
Pihak CV. CEKKALLIR sebagai pelaksana juga tidak terlihat di lokasi. Padahal, berdasarkan SPK No. 01/RUSUS-KKR-PERKIM.PR.2024, proyek seharusnya rampung dalam 121 hari kalender. “Pengerjaan belum 50%. Sekarang pagar dibuka, tapi tidak ada aktivitas berarti,” tambah sumber lain.
Teledor Penentuan Lokasi dan Pengawasan Asal-Asalan
Persoalan mendasar adalah ketidaktuntasan proses akuisisi lahan oleh Dinas Perkim Kalbar sebelum lelang. Hal ini memicu tuntutan ganti rugi yang belum terselesaikan, sehingga menghambat pembangunan. Selain itu, konsultan supervisi diduga lalai memantau kesesuaian spesifikasi teknis dalam Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
“Koordinasi antara Dinas Perkim, penyedia jasa, dan pemilik lahan nyaris tidak ada. Proyek ini seperti dijalankan tanpa perencanaan matang,” kritik seorang pegiat antikorupsi lokal.
APIP dan BPKP Diminta Turun Tangan
Menyikapi temuan ini, Inspektorat Provinsi Kalbar (APIP) didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Audit oleh BPKP juga diperlukan untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran. “Jika dibiarkan, negara bisa rugi miliaran akibat proyek mangkrak,” tegas pengacara publik setempat.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dinas Perkim Kalbar dan CV. CEKKALLIR belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan kelalaian ini sebelum dana APBD hangus percuma.(Kzn/MoL 007)
Sumber: Mol Tim Ivestigasi Gabungan
Posting Komentar