gr Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan di wilayah Pagar Laut, Tangerang.


Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Daftar Isi
foto: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan di wilayah Pagar Laut,

Kalbar, Growmedia-indo.com, Tangerang -Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; penerima kuasa, SP; dan CE. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen terkait hak atas tanah di wilayah Kohod, Tangerang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Dalam penggeledahan di Kantor Desa Kohod dan rumah pribadi Arsin, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta kertas yang diduga digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan palsu. Arsin dan Ujang Karta telah mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk memalsukan surat izin di lahan Pagar Laut Tangerang. 

Meskipun demikian, Arsin mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa ia dijebak oleh pihak ketiga yang menawarkan bantuan pengurusan sertifikat tanah bagi warga. Namun, penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses gelar perkara yang transparan. 

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, mengingat dampaknya terhadap legalitas kepemilikan lahan di wilayah Pagar Laut dan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pemalsuan dokumen tersebut.(Kz))

Posting Komentar