Oknum Berbaju Coklat Jadi Primadona Bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal Simpang Durian dan Perbatasan
Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Terpantau bebas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Simpang Durian dan Desa Perbatasan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seolah tidak memiliki rasa takut terhadap hukum dan undang-undang, setelah ditelusuri ternyata menurut warga setempat para pelaku tambang ilegal di dua lokasi tersebut di Beckingi oleh oknum berbaju coklat yang menjadi Primadona para penambang.
Seperti diketahui, Pertambangan Emas Tanpa Izin yang kerap beroperasi tanpa memandang dampak yang menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan bencana alam negeri yang sewaktu-waktu bisa menghancurkan wilayah tersebut. Namun demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok, semua kekhawatiran itu tidak di indahkan oleh para pelaku dalih-dalih mengatasnamakan masyarakat yang butuh makan dan pekerjaan.
"Adong dei ubege setoran ni toke tambang i tu APH bang, makana bebas alai na martambang i", ada saya dengar setoran toke tambang itu ke APH bang, makanya mereka bebas menambang", ungkap salah satu warga yang namanya dirahasiakan demi keselamatan.(25/02/25).
Jelas tertuang dalam undang-undang Minerba Pasal 158; bahwa bagi setiap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di ancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 Milyar Rupiah, namun peraturan itu tidak menjadi suatu kekhawatiran bagi para pelaku tambang emas ilegal tersebut akibat kuat dugaan adanya setoran kepada Oknum berbaju coklat di wilayah itu.
Sejumlah masyarakat di dua Desa (Simpang Durian dan Perbatasan) meminta kepada Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K agar turun ke lokasi serta menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal dan oknum baju coklat yang diduga membeckingi aktivitas tersebut karena sudah semakin meresahkan penduduk setempat.(A.M Lubis)
Posting Komentar