Saat Menjalankan Tugas Jurnalis, Tiga Oknum Wartawan Diusir Oknum Penambang Emas Ilegal
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Saat menjalankan tugas Jurnalistik, tiga oknum wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal-Sumatera Utara di usir oleh salah satu oknum/toke tambang emas diduga ilegal yang beroperasi di Desa Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kejadian bermula pada saat awak media hendak melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan perihal tewasnya seorang warga saat melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin dompeng beberapa minggu lalu di tempat yang sama.
Namun, salah satu warga merupakan tetangga dari keluarga korban inisial (JL) diduga oknum pelaku tambang emas ilegal menggunakan mesin dompeng disinyalir milik (S) datang menemui wartawan bergaya seperti seorang preman dengan melontarkan kata-kata yang tidak nyaman didengar.
"Jangan datang kesini, nanti adek saya pingsan". Ucap JL menghalangi langkah wartawan.
Sontak saja tim wartawan merasa terkejut, padahal pada saat itu, sabtu (13/07/24) mereka hanya hendak mempertanyakan entah sudah sampai dimana perdamaian antara pemilik dompeng dengan pihak keluarga korban terkait insiden tertimbun tanah galian tambang.
Atas perbuatan sang oknum, diduga kuat dengan sengaja telah menghalangi tugas peliputan dari wartawan, sementara di dalam Bab VII Pasal 18 UU No.40 tahun 1999 disebutkan, barang siapa yang menghalangi, menghambat tugas wartawan atau jurnalistik dapat dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp.500.000.000; (lima ratus juta rupiah).
Penulis: Abdul Muhid Lubis Lingga Bayu
Posting Komentar