Rektor UNRI Polisikan Mahasiswa Akibat Tak Terima Disebut Broker Pendidikan

 


Growmedia.online-

Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Sri Indarti, melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal itu terjadi setelah Khariq mengkritik kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampusnya.

Khariq bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) membuat video kampanye yang berisi kritik terhadap kenaikan IPI. Dalam video itu Khariq menyebut Rektor UNRI, Prof Sri Indarti, sebagai "Broker Pendidikan Universitas Riau".
Sri tidak terima dengan kritikan tersebut dan melaporkan Khariq ke polisi.
"Saya baru mengetahui bahwa dilaporkan oleh Rektor UNRI Sri Indarti ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Khariq kepada kumparan, Rabu (8/5).
"Setelah mengetahui itu, ada pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian. Pemanggilan pertama saya sanggupi, tanpa adanya pendampingan bantuan hukum," ujarnya.
Pada 26 April, Khariq mengaku mendapat panggilan telepon dari polisi yang menyampaikan bahwa terdapat kesalahan jawaban dalam wawancara klarifikasi perkara pada panggilan pertama, kemudian meminta Khariq untuk mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perbaikan.
Pada 29 April, Khariq menyanggupi panggilan kedua dan menjawab ulang pertanyaan-pertanyaan yang sudah diberikan pada panggilan pertama untuk merevisi panggilan konfirmasi yang pertama. Namun, kata dia, pada kenyataannya ada pertanyaan-pertanyaan baru yang menekankan Khariq untuk merasa bersalah, atas penyebutan rektor sebagai broker.
Disisi lain, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Dr Hermandra menanggapi dengan beredarnya pelaporan salah seorang mahasiswa UNRI. Berikut keterangannya:
1. Pada saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa dalam kapasitas Rektor, Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subjek dalam video tersebut.
2. Bahwa dari berbagai informasi yang dilaporkan ke Rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa dan ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa.

3. Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subjek dalam video tersebut, dan Rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan. Akhirnya, dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati, Rektor selaku pribadi minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE, terkait sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.
4. Setelah mendengar masukkan sebagaimana dimaksud pada poin tiga, Rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku warga negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.
5. Bahwa yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan "Sri Indarti broker pendidikan". Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subjek hukum. Bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik.
6. Bahwa penggunaan kalimat sebagaimana pada point 5 tersebut, menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi.
7. Bahwa adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap Rektor yang anti kritik. Karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3. Ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
8. Bahwa Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu.
"Tentu kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi ini kan sudah kita ketahui bahwa berdasarkan proses penyelidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup pelakunya mengarah pada salah satu mahasiswa kita," kata Hermandra.
Menurutnya, Rektor juga memperhatikan aspek sosio, kultural dan mudarat manfaatnya, meskipun dalam kapasitas pribadi tentu punya pertimbangan-pertimbangan yang cermat.

Polisi Upayakan Restorative Justice

Terpisah, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Narsiadi, mengatakan masih melakukan pemanggilan kedua belah pihak. Narsiadi menyebut, pihak mengupayakan kasus ini bisa restorative justice.
"Kami mendapat laporan yang bersangkutan, yaitu Rektor UNRI, beliau melaporkan adanya viral di media sosial TikTok ada seorang mahasiswa yaitu dengan inisial KA mahasiswa pertanian semester akhir. Di dalam video tersebut, yang bersangkutan menggambarkan beberapa baju almamater universitas dan ada angka-angka uang masuk ke dalam fakultas," kata Nasriadi..
"Laporannya karena tidak nyaman dan menjual nama baik. Keduanya sudah kita periksa sebagai kepedulian kita terhadap universitas. Kita juga akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, terlebih Rektor sebagai guru, mahasiswa sebagai anak, dan bisa restorative justice," jelasnya.
Sumber: kumparan.com

0 Komentar