Bawaslu Mentawai Laksanakan Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

 


Mentawai, growmedia-indo.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting diawasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Minggu, (4/2/224).


"Saat ini masa kampanye sudah dilaksanakan, Kami (Bawaslu) beranggapan bahwasanya tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial,” Papar Tulus Chandra Simanungkalit, sekaligus resmi membuka acara kegiatan Rakor  tersebut.


Tulus Chandra Simanungkalit mengatakan, dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang akan terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.

 

Adanya rapat Koordinasi pengelola barang dan jsa Dugaan pelanggaran masa Kampaye Pemilu 2024, diingatkan kembali kepada seluruh keluarga besar bawaslu untuk lebih memahami konsep kegitan ini.


Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik, sampai barang dugaan pelanggaran diambil kembali.


Ia mengatakan lanjutnya, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye. Apalagi tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

 

"Untuk bagaimana pengelolaan tersebut lebih tertib maka kita adakan kegiatan seperti hari ini. Agar masa kampanye dapat dikelola dan lebih tertib", jelasnya.


“Makanya perlu dikelola. Misal dalam bentuk barang politik uang yang proses pembuktian perlu dihadirkan barang tersebut. Jika barang tersebut tidak dikelola dengan baik tentu bisa rusak. Lalu, yang punya batas waktu kadaluarsa seperti minyak dan beras. Jika tidak dikelola dengan baik, sepanjang waktu dalam proses penanganan pelanggaran bisa rusak. Untuk pembuktian susah sehingga perlu dilakukan pengelolaan,” katanya lagi.


Ia menerangkan lagi, pengelolaan dengan baik barang dugaan pelanggaran masa kampanye diharapkan menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. Baik itu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif. 


Ditempat Yang sama, Ketua Bawaslu Nasrullah Siritoitet, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengatakan, bahwa di dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.


Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.


Dan mengatakan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye.


Dilanjutkan Narasumber Ade juniarti marlia,

Tentang pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan secara teknis terkait pencegahan dan penanganannya diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.


Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan. Hal ini tertuang dalam Pasal 454 UU Pemilu.

Temuan pelanggaran Pemilu adalah hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.


Harapannya, marilah kita jadwal pemilu tahun 2024 ini dengan semangat uarbiasa agar Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, serta memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi dapat ditangani dengan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. pungkasnya. (Lraja)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال