Kuasa Hukum I Nyoman Adi Rimbawan Soroti Kekhilafan Hakim Dan Ajukan 8 Bukti Baru
Semarang - Growmedia-indo.com Sidang Perdana perkara peninjauan kembali kasus pidana di Pengadilan Negeri Semarang, yang diajukan oleh Pemohon PK atau Terpidana 18 tahun, yakni I Nyoman Adi Rimbawan Bin I Made Suta Adi, seorang Notaris kondang di Semarang yang telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, dimana yang menjadi korbannya adalah anak Tiri Pemohon PK/Terpidana. Senin 4 Desember 2023.
Sidang perdana yang seharusnya agendanya adalah penyampaian Memori PK dan Bukti Baru atau Novum, belum bisa digelar dan agenda sidang tersebut ditunda untuk digelar kembali pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak hadir.
Kuasa Hukum pemohon PK/Terpidana, yakni Zardi Khaitami, Saleh Hidayat dan Akbar Risky Tamala, menjelaskan Alasan Permohonan PK dari dua hal kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Hakim.
"Alasan Permohonan PK yang termuat dalam memori PK setebal 73 halaman adalah terdiri dari dua hal, yakni pertama tentang Kekhilafan hakim dan kekeliruan hakim yang nyata, baik hakim yudex factie PN Semarang maupun hakim yudex yuris tingkat Banding Pengadilan Tinggi Semarang dan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung. "Jelasnya.
Kekhilafan dan kekeliruan hakim tersebut, Lanjut Kuasa Hukumnya tentang persoalan keterangan saksi Korban
"yang kami persoalkan adalah terkait keterangan saksi korban yang sudah dewasa, bukan sebagai anak lagi pada saat memberikan keterangan baik mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan dimuka peradilan, keterangan saksi korban tersebut tidak boleh serta Merta diyakini oleh hakim sebagai sebuah kebenaran, oleh karena bisa saja keterangan saksi korban tersebut mengandung unsur rekayasa atau cerita bohong atau bukan fakta hukum yang sebenarnya terjadi apabila menyangkut suatu peristiwa hukum (Tempus delicti) yang sudah lama terjadi, sehingga keterangan saksi korban tersebut berpotensi sebagai sebuah Fitnah dan kriminalisasi terhadap diri Pemohon PK/Terpidana, karena keterangan saksi korban tersebut, tidak didukung oleh keterangan saksi lain yang melihat sendiri atau mendengar sendiri tentang terjadinya peristiwa hukum tersebut."Ungkapnya.
Saleh Hidayat SH merupakan salah satu dari tiga kuasa hukum berpandangan tentang keyakinan Hakim.
"Kami berpandangan bahwa keyakinan hakim tentang adanya hubungan kausalitas antara keterangan saksi korban yang sudah dewasa dengan keterangan saksi lain, adalah telah salah dan keliru, oleh karenanya telah bertentangan dengan pasal 185 KUHAP ayat (6), yang menyatakan *dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh sungguh memperhatikan, (1) persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain, (2) persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, (3) alasan yang mungkin timbul dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, dan (4) cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya."Terangnya.
"Berdasarkan pasal 185 ayat (6) KUHAP tersebut, maka keterangan saksi korban yang posisinya sudah dewasa pada saat memberikan keterangan dimuka peradilan, tidak boleh dianggap sebagai keterangan saksi korban sebagai anak. Selain itu, kami juga mempersoalkan kekhilafan hakim dan kekeliruan hakim dalam hal menafsirkan dua alat bukti visum et Repertum, yakni Visum tertanggal 21 Nopember 2018 yang diterbitkan oleh RSUD DR Karyadi Semarang dan Visum tertanggal 27 Desember 2018, yang diterbitkan oleh RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, kami menolak dua bukti visum tersebut dijadikan sebagai alat bukti, oleh karena dibuat dan dilakukan pemeriksaan medis pada diri Saksi Korban yang sudah dewasa yakni berusia 20 tahun (Lahir 22 Desember 1998), dimana saksi korban telah memiliki pacar dan melakukan pacaran secara bebas. sehingga keterangan dua bukti visum tersebut yang menerangkan bahwa saksi korban sudah tidak perawan, tidak boleh dikaitkan dan dituduhkan terhadap akibat perbuatan Pemohon PK/Terpidana yang dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban pada tahun 2012 pada saat Saksi korban berusia 14 tahun."Ucapnya.
Saleh Hidayat SH Memperkuat Permohonan PK dengan mengajukan 8 alat bukti baru.
"Untuk memperkuat bahwa Pemohon PK/Terpidana tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, tuntutan dan vonis hakim, kami akan mengajukan 8 bukti baru atau Novum pada agenda sidang berikutnya."Pungkasnya.
Ujang Ruswandi
Posting Komentar