gr Diduga Para Mafia Solar Sudah Kebal Hukum, Di Wilayah Hukum Polres metro kota Tangerang


Diduga Para Mafia Solar Sudah Kebal Hukum, Di Wilayah Hukum Polres metro kota Tangerang

Daftar Isi
Menjelang akhir tahun 2023,aktivitas mafia solar di wilayah Tangerang kota kian meraja Lela,para mafia solar ini seakan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH)


Dari inpormasi awak media di lapangan saat investigasi ,terkait sering habis nya pasokan solar di sejumlah SPBU di wilayah Tangerang kota Tepatnya,SPBU pasar baru,SPBU sintanala,SPBU batu ceper,SPBU jatu uwung.


"Walau beita sudah naik tetap saja para mafia solar tidak takut dengan pemberitaan tersebut dan masih beroperasi Wara-Wiri di wilayah Tangerang kota,tgl 28 Desember 2023

Ketika di minta keterangan via pesan watshap terkait pemberitaan ,Jabrik dan bos nya Jaya, "Sa'at mau di temui awak media, Jabrik beralasan SAKIT kuat Dugaan seolah tidak mau ditemui awak media.

"iya pak kalo gak sakit udah saya temui"ujar jabrik. Namun di balik Jabrik ada bos nya bernama Jaya, Jabrik  terkesan tidak Koperatif ketika diminta keterangan dan selalu beralasan.

Setelah berita ini ditayangkan kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH migas bekerjasama untuk memberantas para mafia solar khususnya yang berada di wilayah hukum polres metro kota Tangerang,agar negara serta masyarakat tidak lagi dirugikan.

Untuk diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan,"setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah).

Berita ini dilengkapi dengan hasil rekaman dan dokumentasi di lapangan, baik percakapan atau foto. 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Posting Komentar