gr Kenapa Status Aset Tanah dan Bangunan Desa Karang Papak Kec. Cisolok ada Perbedaan Keterangan, Milik Siapa Sebenarnya?


Kenapa Status Aset Tanah dan Bangunan Desa Karang Papak Kec. Cisolok ada Perbedaan Keterangan, Milik Siapa Sebenarnya?

Daftar Isi


Sukabumi - growmedia-indo.com Tahun 2023 Pemerintah Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Tuntas dalam Pembangunan Kantor Desa anggaran berkisar Rp. 600.000.000 dari Anggaran Dana Desa (DD) dengan program desa mandiri. Selasa (31-10-2023)


Aset Tanah dan Pembangunan Kantor Desa tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten Sukabumi menurut penjelasan kepala desa karang papak "Agus Supriatna", menerangkan kepada wartawan. 


"Tanah dan bangunan kantor desa merupakan aset pemerintah daerah dan tercatat di bidang aset BPKAD Sedangkan Anggaran untuk pembangunan Gedung desa diserap dari anggaran dana desa (DD) tahun 2023."ungkap Agus. 


Lebih lanjut Agus bahas asal usul tanah yang dibangun kantor desa, bahwa sampai dengan saat ini belum mengetahui berasal dari data awal tanah tersebut 


"Terkait asal usul tanah tidak diketahui, dan pada saat Pemindahan data tanah dari induk desa Cimaja ke desa karang papak tidak dapat menjelaskan yang jelas saat ini pengetahuan aset pemerintah daerah."ucapnya.


"Luas tanah yang digunakan oleh kantor desa seluas 900 meter dan digunakan bangunan seluas 800 meter, kaitan status Tanah berasal dari desa Cimaja lalu digunakan sekolah SD dan dikembalikan kembali ke desa agar lahan tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan kantor desa karang papak.


Agus juga menjelaskan proses dalam mendapatkan tanah untuk dibangun kan kantor desa karang papak.


"Kami buatkan permohonan pembangunan kantor desa diajukan kepada bupati untuk mendapatkan rekomendasi sehingga pihak dinas pendidikan kab. Sukabumi membuat surat berita acara penyerahan tanah SD Cimaja 1 seluas 900 Meter sehingga kami mendapatkan tempat untuk pembangunan kantor desa tahun 2023."terangnya.


Satu sisi diketahui informasi claim status tanah desa tersebut yang diterbitkan oleh media magnet.com berjudul "Pemkab Sukabumi Diminta Turun Tangan atas Persoalan Tanah Milik Almarhumah Eni di Desa Karangpapak, salah satu nya Tanah saat ini yang di tempati kantor desa karangpapak. Didalam isi berita menjelaskan asal usul tanah.


"Klaim kepemilikan hak alas tanah tersebut dibuktikan dengan data otentik berupa kutipan Letter C 795, 7 surat segel terbitan tahun 1942 dan 1948, serta pembayaran Ipeda."tertuang dalam ringkasan berita magnet.


Menyoal adanya claim status tanah dibenarkan oleh kades karang papak. 

"Betul, saat beberapa waktu lalu kami adakan musyawarah dan kami pun menanggapi claim tersebut dari Ahli waris, sampai saat ini kami belum melakukan terlusur dan tidak bisa menjelaskan secara detail atas status tanah karena kami tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan, perlu adanya singkronisasi dengan pihak kabupaten."ujarnya.


"Terkait upaya yang diharapkan ahli waris kami siap bantu proses nya sehingga terang benderang atas status tanah yang ada di wil desa karang papak sepertihal atas claim para ahli waris." Ucapnya.


Kabid Aset BPKAD kab. Sukabumi "Herdiawan" menjelaskan tentang tanah dan bangunan Desa Karang Papak merupakan milik Aset Desa.


"Dalam pembukuan kami bidang aset bahwa tanah yang ditempati kantor Desa Karang Papak adalah tanah desa dan Bangunan SD 1 Cimaja aset milik Dinas Pendidikan dan tercatat di kantor kami bangunan milik dinas pendidikan lalu dihibahkan ke Kantor desa Karang Papak atas dasar permohonan dan rekomendasi untuk digunakan pembangunan Kantor Desa Karang Papak. Status tanah dan bangunan tersebut saat ini adalah milik Desa atau Aset Desa Karang Papak dan tidak tercatat lagi dibidang aset BPKAD Kab.Sukabumi."Terangnya. 


"Terkait pembangunan kantor Desa itu merupakan aset Desa karena menggunakan anggaran dana desa (DD) ."ucapnya.


Lebih lanjut "Herdiawan" memberikan saran untuk mengkonfirmasi pak jalu (pangggilan) yang bekerja di kantor Desa Karang Papak agar mendapatkan informasi valid . 


"Agar informasi lebih jelas dan valid, dicoba untuk bertanya ke pak jalu sekdes karang papak karena beliau yang lebih mengetahui tentang aset Desa Karang Papak.


Hal senada disampaikan Pak Jalu (nama panggilan) selaku Sekretaris Desa Karang Papak tentang status aset tanah.


"Betul tanah tersebut merupakan tanah desa dan terdaftar di Leter C yang ada di Desa Karang Papak, termasuk bangunan Kantor Desa termasuk Aset Desa Karang Papak."pungkasnya 


Kabiro : Ujang Ruswandi 


Posting Komentar