Wiwik Resmi Gugat Masriah Rp1 M, Mobil Terancam Disita, Psikis Terganggu 7 Tahun Hirup Bau Tinja


 Growmedia-indo.com 

Setelah bebas dari penjara, Masriah kini kembali berurusan dengan hukum.Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini resmi digugat oleh Wiwik, tetangganya, karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.

Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).


Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selama 7 tahun terakhir, Wiwik mengaku dirugikan secara materiel maupun imateriel.

"Karena itu klien kami menuntut Masriah membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 milliar," kata Dimas dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/7/2023).

Dalam gugatan yang didaftarkan, Wiwik meminta ganti rugi Rp 1 miliar untuk kerugian imateriel, dan kerugian materiel sebesar Rp 128 juta. 

"Uang itu (Rp 128 juta) untuk mengganti biaya ganti pagar, cat, yang rusak akibat siraman kotoran yang dilakukan Masriah. Uang itu juga termasuk ganti biaya pembelian cairan penghilang bau dan sebagainya," jelas Dimas.


Untuk ganti rugi imateriel, Wiwik meminta Rp 1 miliar.

Uang tersebut sebagai kompensasi atas kesengsaraan yang selama ini dialami kliennya selama 7 tahun terakhir.

"Selama tujuh tahun klien kami menghirup bau kotoran, dan psikisnya tertekan karena setiap hari diteror Masriah," ucapnya. 

Jika Masriah tidak mampu membayar ganti rugi, Wiwik memohon sita aset sebuah mobil milik Masriah.

"Di dalam gugatan, kami juga minta sita jaminan satu unit mobil Totota Ayla warna putih 2016 milik Masriah jika tak mampu membayar ganti rugi," katanya.

Masriah yang membuang air kencing dan kotoran ke rumah tetangganya itu sebelumnya divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, 31 Mei 2023 lalu.


Dia dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.


Aksi Masriah membuang kotoran ke rumah tetangganya sudah dilakukan sejak 2017.

Sempat ada mediasi dan Masriah sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun nyatanya Masriah mengingkari janji. Persoalan itu dipicu karena adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah saat ini.

Marsiah tak terima.

Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, dan kotoran ke depan rumah Wiwik. Tujuannya agar tetangganya itu tak betah dan pindah. 


Sumber: Tribun.com

0 Komentar