Viral! Warga Bangun Rumah Diam-diam Setara Dengan Sungai

 


Growmedia-indo.com,Klungkung -
 

Sebuah rekaman video beredar terkait pembangunan rumah warga di kawasan Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung, Bali dilakukan saat malam hari tanpa penerangan lampu.
Pembangunan secara sembunyi-sembunyi ini dilakukan lantaran sudah berkali-kali disetop oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung sejak 2022. Sebab, rumah itu dibangun di sempadan sungai dan di atas tanah negara

"Kemarin saya dikirimi video oleh warga bahwa ternyata pembangunan masih berlangsung saja, bahkan mereka berani bekerja pada malam hari, ini harus ditindak tegas," kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom, Senin (26/6/2023).

Ia menyayangkan karena terkesan ada pembiaran dari Satpol PP terkait adanya pelanggaran tersebut. Gede Anom meminta Satpol PP agar mengecek kebenaran informasi itu dengan turun langsung ke lapangan.

"Kalau memang benar bangunan itu berdiri di atas tanah negara dan tanpa prosedur yang jelas, petugas wajib mengambil tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk ke depannya," ucap politikus PDI Perjuangan ini.

Sementara, Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa mengaku juga mendapat laporan pembangunan rumah milik warga tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi di malam hari.

"Tadi saya sudah perintahkan staf untuk memantau ke lapangan. Apakah ada indikasi pembangunan itu berlanjut seperti ada material di lokasi. Saya juga minta staf memantau pada malam hari karena informasinya kegiatan diadakan malam hari," terang Suwarbawa.

Menurutnya, jika pembangunan itu berlanjut harus dihentikan. Sebab, kata dia, lokasi bangunan itu berdiri merupakan tanah timbul atau tanah negara.

Menurut pejabat asal Badung ini, tanah dimaksud tidak bisa dikuasai seseorang tanpa melalui prosedur yang ada. Apalagi bangunan itu dilihatnya melanggar sempadan sungai yang justru dapat membahayakan pemiliknya.

Suwarbawa juga sempat turun melakukan sidak ke lokasi pada Mei 2023. Ia sempat bertemu dengan pemilik bangunan dan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan.

"Tidak ada dokumen-dokumen pendukung kalau tanah itu miliknya. Demikian pula izin membangun, sama sekali tidak ada. Berangkat dari itulah ada kecurigaan terkait informasi kalau tanah itu merupakan tanah timbul," tandas Suwarbawa

Sumber: Detik.com

0 Komentar