BEM PTMA Indonesia Dukung Polri Sikat Korupsi, Tegaskan Supremasi Sipil dan Tolak Intervensi dalam Penegakan Hukum
Jakarta, - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (BEM PTMA) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang saat ini sedang bergulir, (9/7/2026).
Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menegakkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi.
Koordinator Pusat BEM PTMA Indonesia, Yogi Syahputra Alidrus, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap upaya mengungkap praktik korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh elemen bangsa.
“Kami mendukung penuh langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Yogi.
Yogi Syahputra Alidrus,menegaskan bahwa momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia menilai penegakan hukum merupakan ranah institusi yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan-undangan.
Oleh karena itu, setiap proses penyidikan harus dihormati agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap supremasi hukum dan prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Penegakan hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen. Jangan sampai ada intervensi yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yogi.
BEM PTMA Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara kritis namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan arena tarik-menarik kepentingan politik ataupun konflik antarlembaga.
Sebagai representasi mahasiswa, BEM PTMA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
BEM PTMA Indonesia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen sesuai kewenangannya, sehingga supremasi hukum dan supremasi sipil tetap terjaga sebagai fondasi utama negara demokrasi.





