*KOTA BEKASI* – Kebijakan pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pegawai kontrak menuai gelombang kritik keras. Kali ini, sorotan tajam datang dari Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kota Bekasi yang menilai kepengurusan baru tersebut telah mencederai nilai keadilan dan profesionalisme lembaga publik.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mantan pegawai kontrak BAZNAS Kota Bekasi mengaku diberhentikan secara sepihak di tengah jalan. Alasan pemberhentian diduga kental dengan unsur subjektivitas, yakni karena adanya hubungan kekerabatan dengan pimpinan terdahulu. Ironisnya, di saat bersamaan, pimpinan baru yang baru menjabat sebulan tersebut diterpa isu standar ganda dengan merekrut dua pegawai baru tanpa melalui proses seleksi, tes tertulis, maupun wawancara yang transparan.
Menyikapi hal tersebut, Yusril Nager selaku perwakilan dari Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi, mengutuk keras tindakan manajemen baru BAZNAS. Ia menilai ada indikasi kuat terjadinya praktik nepotisme gaya baru di tubuh lembaga pengelola dana umat tersebut.
"Kami dari PC GP Ansor Kota Bekasi melihat ada kejanggalan besar dalam ombak pemecatan ini. BAZNAS itu lembaga umat, institusi publik yang sakral, bukan perusahaan milik pribadi pimpinan baru yang bisa diisi oleh 'orang-orang bawaan' sesuka hati. Mengganti pegawai lama yang sudah berpengalaman dengan orang baru tanpa tes penyeleksian yang jelas adalah bentuk nepotisme nyata yang merusak tata kelola lembaga," tegas Yusril Nager dalam keterangannya, Selasa (30/06/2026).
Yusril juga menyoroti aspek hukum ketenagakerjaan yang diduga kuat ditabrak oleh pimpinan BAZNAS. Menurutnya, pemutusan kontrak di tengah jalan tanpa kejelasan hak kompensasi merupakan pelanggaran serius terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
"Aturan pemecatannya sangat tidak berdasar dan menabrak regulasi negara. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja kontrak yang diputus di tengah jalan itu punya hak kompensasi dan sisa kontrak yang wajib dibayarkan. Menahan hak-hak pekerja di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit ini adalah tindakan yang tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh lembaga yang core bisnis-nya adalah mengentaskan kemiskinan," tambah Yusril.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, juga telah melayangkan kritik serupa. Politisi PKS tersebut menegaskan bahwa pimpinan BAZNAS yang baru seharusnya fokus pada optimalisasi kinerja dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
PC GP Ansor Kota Bekasi mendesak jajaran pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi untuk segera membuka ruang dialog, mengklarifikasi isu rekrutmen siluman tersebut, dan segera menunaikan hak-hak kompensasi para pekerja yang dirugikan. Jika tidak ada iktikad baik, GP Ansor menyatakan siap mengawal para korban untuk menempuh jalur hukum resmi demi menuntut keadilan.





