Martapura – 10.mei.2026
Masyarakat Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Meradang. Setelah lebih dari 15 tahun memperjuangkan hak atas tanah, ratusan warga kembali turun dalam Konsolidasi Rakyat menuntut penyelesaian konflik lahan Register A13 atau HP Martapura yang mereka klaim masuk wilayah transmigrasi, namun hingga kini masih berada dalam penguasaan PT Musi Hutan Persada (MHP).
Bagi warga, konflik ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan pengabaian hak rakyat yang berlangsung terlalu lama tanpa kepastian.
Forum Komunikasi Warga (FKW) bersama kelompok tani menegaskan tuntutan mereka berdiri di atas dokumen resmi negara, yakni SK Menteri Nomor 567/Kpts/1/1975 tentang alokasi 65 ribu hektare lahan proyek transmigrasi Baturaja-Martapura (Batumarta).
Dalam dokumen tersebut, masyarakat menyebut lahan yang kini disengketakan merupakan tanah ulayat yang telah diserahkan untuk kepentingan transmigrasi dan diperuntukkan bagi masyarakat.
Namun fakta di lapangan, menurut warga, justru berbanding terbalik. Lahan yang diyakini sebagai hak rakyat disebut tidak lagi bisa mereka akses. Bahkan, masyarakat mengaku terdapat sertifikat milik warga transmigrasi di kawasan tersebut, namun sebagian warga justru tersingkir dari tanah yang mereka tempati.
“Dokumennya jelas, peta jelas, sertifikat ada. Tapi rakyat justru seperti tamu di tanahnya sendiri. Sampai kapan konflik ini dibiarkan?” tegas salah satu peserta konsolidasi.
FKW menyebut terdapat sekitar 4.122 hektare lahan yang masuk peta transmigrasi dan diperuntukkan bagi rakyat, berada di luar area garapan perusahaan maupun kawasan konservasi.
Konflik Register A13 sendiri disebut telah berlangsung sejak era 1970-an tanpa penyelesaian final. Persoalan ini bahkan diwariskan lintas generasi dan terus menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat.
Untuk memperkuat perjuangan, masyarakat membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) sejak 2008. Kini perjuangan memasuki babak baru setelah FKW resmi bergabung dengan Tani Merdeka Indonesia pada Februari 2026.
Konsolidasi rakyat dihadiri DPW Tani Merdeka Sumatera Selatan, DPD Tani Merdeka OKU Timur yang diwakili Sekretaris DPD Saparen, Ketua FKW Sutopo, kelompok tani kehutanan, serta unsur kecamatan dan desa.
Empat kelompok tani yang aktif mengawal perjuangan ini yakni Lumbung Pangan, Sumber Rezeki, Makmur Jaya, dan Langgen Jaya.
Sekretaris DPD Tani Merdeka OKU Timur menegaskan masyarakat tidak akan menghentikan perjuangan sampai ada kepastian hukum.
“Ini bukan permintaan, ini tuntutan hak. Negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan konflik Register A13 dan membuka kembali kejelasan status lahan yang telah dipersoalkan selama puluhan tahun.
Bagi warga Martapura, persoalan ini bukan hanya soal hektare tanah, melainkan soal hak hidup, kepastian hukum, dan harga diri masyarakat yang merasa telah terlalu lama diabaikan.
Ind16





