Www.Growmedia.indo.com
MUBA, MA- Beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses peralihan jaringan listrik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muba Electric Power (MEP) ke PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin menuai sorotan dari berbagai pihak.
Lembaga Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba angkat bicara terkait keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan melakukan peralihan akibat tingginya biaya yang diduga dibebankan oleh oknum tertentu.
Mauzan alias Bonang selaku Ketua GEMPITA Muba menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan perpindahan pelanggan dari MEP ke PLN.
“Banyak masyarakat mengeluh karena biaya peralihan dinilai terlalu tinggi. Bahkan ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa maupun pihak tertentu dengan dalih membantu proses administrasi peralihan listrik,” ujarnya, Senin (11/05/26).
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat Musi Banyuasin saat ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari sektor informal dan usaha kecil, sehingga tambahan biaya yang besar sangat memberatkan masyarakat.
“Di tengah ekonomi masyarakat yang sedang anjlok, seharusnya proses peralihan ini dipermudah, bukan malah menjadi beban baru bagi warga. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
GEMPITA Muba meminta pihak PLN untuk segera melakukan sosialisasi secara terbuka terkait prosedur resmi dan rincian biaya peralihan agar masyarakat tidak menjadi korban oknum-oknum yang mencari keuntungan.
Selain itu, GEMPITA juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri dugaan praktik pungli yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kami meminta PLN dan APH segera turun ke lapangan melakukan pengecekan. Jika benar ada pungli, maka harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses peralihan listrik.
“Laporkan jika memang ada oknum yang meminta biaya tidak wajar. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tutupnya. (TIM)





