Lelang Fantastis Minyak Mentah & Kapal Asing di Batam, Lawyer David Pella Soroti Aspek Hukum dan Transparansi

 



Jakarta,growmedia-indo.com -


Aset berupa 166 ribu metrik ton minyak mentah dan kapal tanker berbendera Iran dilelang oleh Kejaksaan Agung RI melalui KPKNL Batam.


Proses lelang aset bernilai besar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, lelang yang digelar melalui platform lelang.go.id menampilkan objek berupa minyak mentah (light crude oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton serta satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412.


Lelang tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pihak penjual, melalui perantara KPKNL Batam dengan metode open bidding.


Berdasarkan data yang dihimpun, nilai limit lelang untuk paket aset tersebut mencapai sekitar Rp1,17 triliun, dengan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Sementara itu, terdapat pula penawaran terpisah untuk kapal MT Arman 114 dengan nilai limit sekitar Rp295 miliar.


Objek lelang diketahui berada di wilayah perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.




Sorotan Hukum


Menanggapi hal ini, praktisi hukum, David Pella, menilai bahwa proses lelang aset dengan nilai besar dan melibatkan kapal asing harus dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

- Legalitas kepemilikan aset, khususnya kapal berbendera asing


- Dasar penyitaan atau penguasaan negara terhadap objek lelang


- Kepastian hukum bagi calon peserta lelang

Keterbukaan informasi kepada publik


“Lelang dengan nilai besar seperti ini harus benar-benar jelas dasar hukumnya, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi negara maupun peserta lelang,” ujarnya.


Potensi Risiko dan Dampak


David Pella juga mengingatkan bahwa tanpa transparansi dan kejelasan dokumen, proses lelang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama jika terdapat pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas aset tersebut.


Selain itu, keterlibatan kapal berbendera asing dalam lelang juga membuka kemungkinan adanya aspek hukum internasional yang perlu diperhatikan secara serius.


Pertanyaannya kalau lelang ini hanya kapal saja lalu minyak tersebut dikemanakan? Hal ini kejaksaan perlu memberikan keterangan dalam rangka hukum kejelasan status minyak dalam kapal, tegas David pella.


Lelang aset minyak mentah dan kapal tanker ini menjadi perhatian karena nilainya yang fantastis serta kompleksitas aspek hukumnya. Publik kini menantikan agar proses tersebut berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang negara.

(Ine)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال