Fredrich Yunadi Hadiri Halal Bihalal Dan Seminar Nasional Yang Di Gelar Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia.
Jakarta, Dewan Pakar Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Dr. Fredrich Yunadi, menyoroti masih lemahnya implementasi reformasi penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Halal bi Halal dan seminar nasional bertemakan “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia (Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan)” di eL Royale Hotel Jakarta, Senin (06/04/26).
Acara yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya staf khusus Kepala Staf Presiden Saddam Al Jihad, Ketua Baleg DPR RI RI Bob Hasan, Mantan Karo Wassidik Irjen Pol. P. Ricky Sitohang akademisi hukum Prof. DR. Firman Wijaya, serta para praktisi hukum lainnya.
Dalam wawancaranya dengan beberapa media Fredrich menilai bahwa berbagai regulasi yang telah dibuat pemerintah, termasuk pembaruan dalam sistem hukum acara, pada dasarnya sudah cukup baik. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Secara konsep sudah bagus, tetapi dalam praktik masih banyak oknum penyidik maupun penuntut yang tidak menjalankan sesuai aturan. Bahkan ada yang membuat tafsir sendiri yang bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia mencontohkan masih adanya perbedaan tafsir dalam penerapan aturan, termasuk terkait kewenangan penyidik dan hak pendampingan hukum bagi saksi. Menurutnya, hal ini menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang itu berada di atas aturan internal. Tapi yang terjadi, justru aturan internal dijadikan alasan untuk menabrak undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, Fredrich juga menyoroti beratnya beban hakim di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa seorang hakim bisa menangani ratusan perkara dalam waktu singkat, sehingga berpotensi memengaruhi kualitas putusan.
“Bagaimana mungkin hakim menangani ratusan perkara dalam sebulan dengan optimal? Membaca berkas saja tidak cukup waktu, apalagi mendalami substansi perkara,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kualitas putusan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Ia bahkan mengungkapkan adanya persepsi publik yang masih meragukan integritas putusan pengadilan.
Fredrich juga menyoroti praktik yang dianggap menyimpang di lapangan, mulai dari dugaan manipulasi saksi hingga anggapan bahwa proses hukum seringkali dipengaruhi faktor non-yuridis.
“Ini yang membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pelayanan terhadap masyarakat kecil yang dinilai masih belum optimal. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menerima setiap laporan masyarakat dan memberikan penjelasan yang transparan, bukan justru mempersulit.
“Rakyat butuh kepastian dan penjelasan. Kalau memang bukan ranah pidana, jelaskan dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa harus mengeluarkan biaya untuk sekadar mendapatkan pelayanan hukum,” katanya.
Fredrich menegaskan bahwa pembenahan sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada integritas aparat dan budaya hukum itu sendiri.
“Kalau tidak dibenahi dari hulu ke hilir, maka kepercayaan publik akan terus menurun. Padahal hukum itu harus menjadi tempat terakhir masyarakat mencari keadilan ',.jelasnya





