Diduga Jadi Ajang Korupsi , Dana BOS Di SD Negeri 143 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu PenyalurannyaTidak Sama Dengan Jumlah Yang Diterima Siswa.


RJ, Growmedia-indo.com - Perilaku Korupsi dengan berbagai dalih dan modus di dunia pendidikan di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu , bukan lagi gejala melainkan sudah akut dan kian parah, ini terpantau oleh awak media pada kegiatan penyaluran dana BOS pada SDN 143 Rejang Lebong , pada jum'at ( 27 / 02 / 2026).


Betapa tidak, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang didapat oleh awak media ini dan dari beberapa sumber di lapangan, menyebutkan adanya dugaan praktik korupsi pada beberapa kegiatan dalam penyaluran dana BOS pada SDN 143 Rejang Lebong.


Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SD Negeri 143 Rejang Lebong ini di lakuakan secara sistemik.



Dugaan penyimpangan BOS tersebut di ketahui dinlakukan oleh oknum Kepsek SD Negeri 143 Rejang Lebpng Ininsial Rulan yang juga merupakan pengguna anggaran pada SDN 143 Rejang Lebong Akan tetapi anehnya APH seakan tytup mata , hal itu terlihat sang kepsek enjoi saja , walaupun dirinya sudah melakukan kesalahan yang sudah mengambilvyang bukan haknya alias koruosi. 


Terkait permasalahan ini ketua Aliansi Lembaga Bengkulu Bersatu , akan melaporkan tindak pidana korupsi yang diduga sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 143 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong , agar sang kepsek mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.


Dijelaskannya, mekanisme penarikan dana dalam praktik korupsi tersebut di kaitkan dengan jumlah siswa masing-masing sekolah. akan tetapi jumlah yang diterima siswa tidak sama dengan yang di salurkan , tidak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, jelasnya.


Lebih lanjut dirinya mengatakan , padehal, penggunaan dana BOS telah diatur secara ketat dan detail dalam Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 khususnya pada pasal 35 dan pasal 43, yang merinci peruntukan baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja, katanya.


Dan anehnya, meski dugaan korupsi dibidang pendidikan tersebut terus berulang-ulang setiap tahun dan berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, namun nyaris tidak pernah tersentuh oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


Oleh karenanya, sejumlah pihak kini berharap keseriusan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan APH untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan penyaluran dna BOS pada SDN 143 Rejang Lebong , guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai tujuan utama peningkatan mutu pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan berupaya untuk konfirmasi kepada pihak pihak terkait terutama pada kepala solah SDN 143 Rejang Lebong Provindi Bengkulu. 

(Allen IndoMetro).

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال