Modus Mafia Tanah Seting Kasus Pidana Menjadi Kasus Perdata: Kuasa Hukum Beraksi


KAMPAR,Growmedia-indo.com

Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar Provinsi Riau,sebuah kasus mafia tanah terungkap, seting kasus Pidana menjadi kasus Perdata. Minggu (22/02/2026).

Dimana korban bernama Ronal Royen menjual tanahnya kepada oknum mafia dengan Akta Jual Beli (AJB) Notaris pada tahun 2017 yang silam.

Setelah kejadian ini korban melaporkan melalui kuasa hukumnya Jepri Adi. S.H., M.H., kepihak berwajib pada (3/8/2023).

Karena, korban tidak menerima uang sepeser pun dari penjualan tersebut.

Jepri Adi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa AJB tersebut dibuat secara sah dan telah dibatalkan. 

"Benar ada AJB yang dibuat, tapi dibatalkan karena tidak ada pembayaran uang kepada korban," kata Jepri Adi.

Namun, setelah dilakukan penelurusan, ternyata, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) telah terbit atas nama orang lain, seolah-olah oknum mafia tersebut membeli tanah kesannya secara sah.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat mengungkap jaringan mafia tanah yang beraksi. 

Masyarakat diimbau untuk waspada dan memastikan semua transaksi tanah dilakukan secara transparan dan sah. 


( RM )

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال