Harga Pupuk Subsidi di OKU Timur Diduga Masih di Atas HET, Petani Resah

 


OKU TIMUR — Sejumlah petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengaku resah dengan harga pupuk subsidi yang diterima di tingkat petani, karena masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan harga pupuk subsidi Urea sebesar Rp90.000 per sak dan NPK Ponska Rp92.000 per sak. Namun di lapangan, petani mengaku harus membeli pupuk subsidi dengan harga berkisar Rp105.000 hingga Rp110.000 per sak.

Kondisi ini memicu keluhan karena pupuk subsidi sejatinya diperuntukkan langsung bagi petani penerima manfaat dengan harga terjangkau guna mendukung produktivitas pertanian.

Petani menilai, adanya dugaan kesepakatan sepihak terkait biaya transportasi yang dilakukan oleh oknum pengecer resmi (PPTS), oknum gabungan kelompok tani (Gapoktan), hingga oknum ketua kelompok tani menjadi salah satu penyebab utama kenaikan harga tersebut. Ironisnya, kesepakatan itu disebut tidak melibatkan petani secara langsung sebagai penerima sah pupuk subsidi dari pemerintah.

“Petani hanya menerima harga jadi. Tidak pernah diajak musyawarah soal ongkos angkut, tapi kami yang menanggung kenaikan harga,” ungkap salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.

Selama ini, biaya transportasi dan pengiriman kerap dijadikan alasan utama kenaikan harga pupuk subsidi, terutama untuk wilayah yang dianggap jauh dari gudang distribusi. Namun, alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Pemerintah secara tegas melarang penjualan pupuk subsidi di atas HET dengan alasan apa pun. Ongkos angkut, bongkar muat, maupun jarak distribusi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menaikkan harga pupuk subsidi di tingkat petani.

Menjual pupuk subsidi di atas HET merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran serius, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi karena merugikan petani dan negara.

Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) telah berulang kali menegaskan komitmen penegakan aturan. Ribuan kios dan distributor pupuk subsidi yang terbukti menjual di atas HET—rata-rata hingga 18–20 persen—telah dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan HET juga berpotensi dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menjual barang kebutuhan pokok di atas harga yang ditetapkan pemerintah dapat terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Petani di OKU Timur berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat, memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga mempermainkan harga di lapangan.

Ind16

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال