Garut ,Grow Media Indonesia
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Doktor H. Dadan Hidayatulloh, S.Ag., M.I.Pol., bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan lahan milik warga yang telah dipakai oleh PDAM selama 35 tahun.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Ibu Atih, warga Kampung Cipicung, Kabupaten Garut, yang mengungkapkan bahwa sebagian tanah miliknya digunakan untuk kepentingan instalasi air PDAM tanpa kejelasan status sejak puluhan tahun lalu.
Begitu menerima laporan tersebut, Doktor Dadan langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan lapangan serta klarifikasi data kepemilikan tanah, guna memastikan penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghargai setiap laporan dari masyarakat. Prinsip kami, PDAM hadir untuk melayani, bukan merugikan. Jika ada lahan warga yang terdampak, tentu akan kami tindaklanjuti secara profesional dan melalui musyawarah,” ujar Doktor Dadan saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa PDAM Tirta Intan Garut berkomitmen menjalankan prinsip pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan, serta membuka ruang komunikasi langsung bagi warga yang merasa terdampak kegiatan perusahaan daerah tersebut.
Langkah cepat yang diambil Dirut PDAM ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai pimpinan PDAM Garut responsif, terbuka, dan memiliki empati tinggi terhadap aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah, Pak Dirut langsung turun ke lokasi dan bermusyawarah bersama pemilik lahan, Ibu Atih, menanggapi laporan kami. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan,” ujar salah satu warga Kampung Cipicung.
Melalui upaya cepat dan terbuka ini, PDAM Tirta Intan Garut menunjukkan komitmen kuat dalam membangun kepercayaan publik, profesionalitas pelayanan, dan hubungan harmonis antara perusahaan daerah dan masyarakat.





