Penanganan Kasus Lambat, Pelapor Keluhkan Oknum Penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Diduga Dinilai Tak Profesional






Surabaya,growmedia-indo.com - 

Laporan Aduan Mochammad Elwan S.H Sejak  01 November 2021 ke Polres Kp3 Tanjung Perak Terkait dugaan Pengrusakan Tak Diberikan Kepastian oleh  Aparat Penegak Hukum, Mirisnya kasus tersebut hingga kini tak menunjukkan titik terang. Elwan menilai ada indikasi kuat kelalaian penyidik, bahkan dugaan upaya mengaburkan proses penyelidikan.



Sejak awal, penanganan Teradu yang kemudian berada di meja penyidik berinisial E dinilai penuh kejanggalan. Elwan mengungkapkan bahwa sepanjang 2022 hingga 2024 ia tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penyidikan. Tidak ada kejelasan mengenai langkah-langkah yang seharusnya ditempuh penyidik, sebuah kondisi yang menurutnya mencerminkan minimnya profesionalisme aparat yang berkewajiban memberikan transparansi kepada pelapor.



Puncak kejanggalan terjadi ketika Elwan melayangkan pengaduan lanjutan ke Polda Jawa Timur, Itwasda, Propam, hingga Ditreskrimum pada 29 Juli 2025. Hanya beberapa hari setelah itu, penyidik E dan Kanit berinisial M disebut dipanggil Polda. Pemanggilan tersebut justru disusul kemunculan SP2HP yang selama empat tahun tidak pernah diterbitkan, sehingga memunculkan dugaan bahwa dokumen itu dibuat terburu-buru setelah adanya tekanan dari instansi eksternal.



Ironisnya, SP2HP tersebut memuat alasan “perkara dihentikan karena tidak ada tindak pidana.” Elwan menilai alasan itu tidak sesuai fakta lapangan, terlebih karena keputusan penghentian perkara disebut bukan berasal dari penyidik utama. Ia menduga adanya tarik-menarik internal yang memengaruhi arah penanganan kasus. “Saya hanya meminta proses hukum yang bersih. Bukan permainan yang menutup-nutupi penyelidikan,” tegasnya.



Kuasa hukum Elwan juga menyoroti proses pemeriksaan saksi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Sejumlah saksi yang dipanggil disebut tidak pernah dimintai keterangan secara mendalam - hanya menerima surat pernyataan tanpa pemeriksaan lisan yang semestinya. Bahkan ada saksi yang menolak memberikan pernyataan karena merasa tertekan oleh kedekatannya dengan terlapor. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa penyidikan dilakukan secara tidak serius dan jauh dari objektivitas.



Kasus ini bermula dari aksi perusakan pada 17 Desember 2020 yang merusak pot tanaman, burung peliharaan, sepeda motor, kaca rumah, peralatan memasak, hingga saluran air yang membuat dapur tergenang. Sebagai seorang tukang masak sekaligus pemilik usaha makanan, Elwan mengalami kerugian langsung atas peristiwa tersebut. Ia berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kelalaian penyidik KP3 agar penegakan hukum tidak tercederai.



Tambahan informasi muncul ketika wartawan mencoba mengonfirmasi perkara tersebut langsung kepada penyidik KP3. Pada hari Selasa siang pukul 12.15 WIB, saat ditemui awak media,Pada Tanggal 15 November 2025 - penyidik E sempat menanyakan keperluan wartawan sebelum kemudian menyampaikan bahwa kasus perusakan itu sudah dijelaskan seluruhnya oleh Elwan. Kepada awak media, penyidik menyebut bahwa perkara dihentikan karena dianggap kurang bukti, sekaligus meminta media menghadirkan bukti baru bila ditemukan temuan lain.



Wartawan kemudian menanyakan soal rencana publikasi berita, termasuk apakah penyidik keberatan jika laporan tersebut dimuat. Namun penyidik menjawab bahwa pihak yang meminta adanya konfirmasi adalah Elwan sendiri, seolah mengalihkan tanggung jawab klarifikasi kepada pelapor. Respons tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sikap penyidik serta keseriusan dalam menangani perkara yang sudah berlarut hingga empat tahun.


(Tim Redaksi)



Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال