Hak Ulayat Dipertaruhkan: Warga Adat Taileleu dan Sakoikoi Serahkan Ratusan Tanda Tangan ke Pemkab Mentawai

Mentawai, Growmedia.online.com – Masyarakat Adat Taileleu dan Sakoikoi kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait klaim atas tanah ulayat. Melalui penyerahan ratusan tanda tangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, warga adat menegaskan permintaan agar tanah leluhur mereka mendapat kepastian hukum.

Koordinator aksi, Mangasa, menyampaikan bahwa berkas aspirasi tersebut telah diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai dan mendapat sambutan baik dari pemerintah daerah. Hal ini menjadi harapan baru bagi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak mereka.

Penyerahan aspirasi ini merupakan rangkaian dari aksi damai yang telah berlangsung beberapa minggu terakhir. Aksi tersebut bermula setelah pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga. Dalam plang itu disebutkan bahwa lahan seluas 20.076 hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi milik negara.


Masyarakat adat menolak klaim tersebut. Menurut mereka, wilayah itu bukan kawasan hutan produksi, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang secara turun-temurun telah mereka kelola sebagai tanah adat. Sebagai dasar penolakan, warga menyerahkan sejumlah bukti administratif, di antaranya:


Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022.


Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022.


Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tanggal 17 Maret 2023, yang menyatakan tidak ada keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.


Sebelumnya, pada Selasa 28 Oktober 2025, masyarakat dari Desa Betumonga, Taraet dan Matuptupman juga telah datang langsung menyampaikan aspirasi mengenai hak ulayat yang dipasang plang oleh Satgas PKH. Aksi tersebut disampaikan di hadapan Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana, Wakil Bupati Jakop Saguruk, dan Ketua DPRD Mentawai Ibrani Sababalat, di Kantor DPRD Kepulauan Mentawai.


Dalam pernyataan tertulisnya, masyarakat adat Taileleu menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:


1. Mencabut plang Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.

2. Menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan mitra usaha lokal.

3. Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi terkait.

4. Mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

5. Menuntut pemulihan hak ekonomi warga akibat penghentian aktivitas di lahan APL.

6. Menjamin proses penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif.

7. Menghentikan penggunaan aturan kehutanan untuk mempidanakan kegiatan ekonomi masyarakat.

8. Menjamin pengakuan hukum atas hak kelola tanah adat masyarakat.

Di tempat yang sama, Pendamping Kuasa Hukum, Rudianto Sitorus, S.H., menegaskan harapannya kepada Bupati Kepulauan Mentawai agar mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Ia menilai percepatan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat adat yang telah menyampaikan aspirasi mereka secara resmi. Pungkasnya. (Lr)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال