DUMAI(Growmedia-indo.com)- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Dumai, Riau, tengah menjadi sorotan. SPBU bernomor 14.288.671 yang berlokasi di Jl. Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur,Kota Dumai Riau diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal. Minggu, 05,Oktober 2025
SPBU ini diketahui dimiliki oleh Yanti Komala Sari, seorang mantan anggota DPRD Riau yang disebut-sebut memiliki kekebalan hukum.Dugaan praktik ilegal ini salah seorang awak media Dumai turun meninjau langsung kondisi di lapangan.
Stasiun Pengisian bahan bakar ini disinyalir menjual BBM Subsidi dalam jumlah besar Mengunakan Mobil pickup,Serta Memasok Solar Subsidi Kepada Pengusaha yang kemudian menimbun nya demi keuntungan pribadi.
Dugaan Manipulasi dan pelanggaran Regulasi
Salah satu modus yang dilakukan SPBU ini adalah Mengabaikan sistem barcode My Pertamina yang seharus nya Menjadi standar dalam setiap transaksi BBM Subsidi.Dengan Manipulasi Sistem ini, mereka memungkinkan pihak tertentu BBM dalam jumlah besar tanpa verifikasi,Membuka peluang terjadi nya penimbunan dan penjualan ilegal
"Kami meminta agar pihak berwenang segera bertindak.jika benar ada penjualan BBM ilegal, maka ini harus diusut tuntas,"
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yanti Kumala, pemilik SPBU, maupun pihak terkait lainnya. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi distribusi BBM yang sesuai dengan regulasi.
Apakah pihak berwenang akan berani menindak tegas dugaan mafia BBM ini...? Atau tutup mata.atau kah kepentingan pengusaha nakal terus menang atas hukum dan keadilan Rakyat? Semua ini tergantung langkah Aparat dan pertamina.dalm menegakan keadilan(tim)