Proyek Pelebaran Jalan dalam Kecamatan Sanga Desa Diduga Manipulasi Volume, warga berharap Aparat Hukum Bertindak.



SANGA DESA | Growmedia-indo.com -          Indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang telah dibangun beberapa waktu lalu kembali menimbulkan keprihatinan.

Proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga kuat mengalami pengurangan volume pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menurunkan mutu infrastruktur daerah.

Hasil penelusuran tim media dan keterangan warga setempat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam papan proyek. 

Ketebalan lapisan agregat serta lebar badan jalan di sejumlah titik tampak tidak memenuhi standar teknis jalan kabupaten.

“Lapisan batu dan timbunan tanahnya tampak tipis, seperti dikerjakan terburu-buru tanpa memperhatikan standar konstruksi,” ungkap seorang warga. 

Ia menambahkan, pada beberapa titik terutama sepanjang jalur dari simpang empat depan Puskesmas Ngulak hingga perbatasan Desa Ngakak 2 terlihat adanya ketidakteraturan antara sisi kiri dan kanan jalan.

“Sisi kiri-kanan seharusnya memiliki pelebaran sekitar 75 cm, namun hasilnya tidak rata. Bahkan di depan rumah warga, yang sebelumnya pernah dicor, kini justru tidak dicor kembali. Ini indikasi jelas adanya pengurangan volume,” ujar warga pada media. 

Masyarakat menilai lemahnya fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah membuka ruang bagi praktik penyimpangan di lapangan.

Dugaan adanya “pemangkasan volume” dianggap bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi pengelolaan proyek yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Proyek bukan sekadar soal membangun jalan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan,” ujar salah satu warga.

“Ketika volume berkurang, yang terkikis bukan hanya aspalnya, tetapi juga integritas pelaksananya.” ungkap warga. 

Berangkat dari temuan tersebut, berbagai kalangan masyarakat berharap agar Inspektorat Daerah, BPKP Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut. 

Harapan kami Audit diperlukan untuk memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab terhadap proyek yang usai dibangun ini.sebab setiap pengurangan volume tanpa justifikasi teknis yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kualitas pembangunan tidak boleh dikorbankan demi efisiensi semu. Infrastruktur publik yang dibiayai dengan uang rakyat harus dikerjakan dengan prinsip kejujuran dan akuntabilitas penuh,” tegasnya.

Kasus ini mencerminkan urgensi reformasi sistem pengawasan proyek di daerah. Transparansi, partisipasi publik, dan integritas aparatur pelaksana menjadi kunci agar proyek pembangunan tidak berubah menjadi ruang kompromi dan penyimpangan.

Semetea itu, Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Warga kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat hukum untuk membuktikan bahwa pembangunan bukan sekadar seremonial fisik, melainkan cermin moralitas penyelenggara negara.

(Tim)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال