Masyarakat Adat Taileleu Sampaikan Aspirasi: Minta Tanah Leluhur Hak Ulayat: Pemerintah Tegakkan Keadilan Tanah Ulayat

MENTAWAI, Growmedia.online.com  — Sekitar 150 warga masyarakat adat Taileleu dari Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (28/10/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan kejelasan hak atas tanah ulayat yang mereka nilai terancam oleh kebijakan pemerintah daerah.


Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan pesan damai serta menyerahkan pernyataan resmi berisi delapan tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Koordinator aksi, Mangasa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif murni masyarakat adat, tanpa ada kepentingan politik maupun kelompok tertentu.


“Kami datang dengan damai. Tujuan kami hanya satu, mempertahankan hak ulayat yang telah diwariskan oleh leluhur kami,” ujarnya di hadapan wartawan di lokasi aksi.


Aksi damai masyarakat adat Taileleu ini berawal dari pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 1 Oktober 2025 di wilayah Dusun Taraet Borsa dan Majawak, Desa Betumonga.

Dalam plang tersebut tertulis bahwa lahan seluas 20.076 hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi milik negara.


Namun, masyarakat adat menolak klaim tersebut, karena menurut mereka wilayah itu merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat Taileleu.


Sebagai dasar penolakan, warga menyampaikan sejumlah bukti administratif, di antaranya: Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 10 Oktober 2022, Surat Keterangan Pemerintah Desa Betumonga Nomor 472/272/SK/DS-BTM/IX-2022


Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 500.4.3.15/144/Bup tanggal 17 Maret 2023, yang menyatakan tidak ada keberatan atas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.


Mediasi di Gedung DPRD, Awalnya, massa berencana melanjutkan aksi ke Kantor Bupati. Namun, karena Bupati Kepulauan Mentawai sedang mengikuti rapat di Gedung DPRD, mereka akhirnya tetap berkumpul di halaman kantor DPRD.

Beberapa pejabat daerah kemudian menemui perwakilan massa dan melakukan dialog serta mediasi langsung di ruang rapat DPRD Mentawai.


Dalam pernyataan tertulisnya, masyarakat adat Taileleu menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:


1. Mencabut plang Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.

2. Menolak kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan mitra usaha lokal.

3. Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi terkait.

4. Mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

5. Menuntut pemulihan hak ekonomi warga akibat penghentian aktivitas di lahan APL.

6. Menjamin proses penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif.

7. Menghentikan penggunaan aturan kehutanan untuk mempidanakan kegiatan ekonomi masyarakat.

8. Menjamin pengakuan hukum atas hak kelola tanah adat masyarakat.


Aspirasi Damai, Bukan Konfrontasi, Mangasa menegaskan bahwa aksi damai ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga keharmonisan antara masyarakat adat dan negara.


“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin kejelasan dan pengakuan atas hak kami. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan meniadakan kami,” tegasnya.


Masyarakat adat Taileleu berharap agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah konkret, termasuk pembentukan tim bersama guna memastikan kejelasan status tanah ulayat Taileleu di Betumonga.


“Kami percaya, jika pemerintah mendengarkan suara masyarakat adat, maka keadilan dan kedamaian di tanah Mentawai akan tetap terjaga,” tandas Mangasa. Tandanya (Lr)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال