Gudang Mafia BBM di Tengah pemukiman Warga Milik (AJO) di belakang SPBU Hangtuah jlan air jamban.kec Mandau membahayakan warga.kapolsek Mandau di dugAa sengaja membiarkan.kapolres Bengkalis harus tindak tegas anggotanya yang RAKUS


 

BENGKALIS(Growmedia-indo.com)— Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.Jalan Air Jamban, Aktivitas pelangsiran solar bersubsidi kian terbuka, bahkan diduga kuat melibatkan gudang penimbunan ilegal Milik (AJO)  di area belakang SPBU Hangtuah Jlan Air Jamban.

Dari hasil penelusuran tim media, terlihat antrean panjang kendaraan Panther dan L300 yang diduga dimodifikasi khusus untuk pelangsiran. Drum dan drigen tampak keluar masuk lokasi, mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan solar dalam jumlah besar.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku, kegiatan itu sudah berlangsung lama tanpa tindakan berarti Dari Pihak APH Diduga Besar setoran untuk APH Sehingga tidak akan di razia atau ada yang berani mendekati gudang milik (AJO) tersebutgudang milik AJO terletak di tengah padat pemukiman warga.Gudang ilegal tersebut milik (AJO) Kata salah satu warga

> “Sudah sering kami lihat. Pelangsir malah lebih dulu antre dari warga biasa. Kadang masyarakat yang ingin isi untuk kebutuhan pribadi harus menunggu lama. Pernah ditegur, tapi tetap saja mereka beroperasi,” ungkap warga tersebut.

Saat tim mencoba mendokumentasikan aktivitas di sekitar lokasi Gudang Milik (AJO) , beberapa orang diduga pelangsir sempat melakukan intimidasi Dan Pengancaman, "kami tidak takut beritakan saja karna kami sudah setoran terhadap oknum APH dan Oknum WARTWAN".

> “Jangan difoto, Bang,” ujar salah seorang pria yang menghampiri awak media.

Untuk menghindari benturan, tim akhirnya meninggalkan lokasi. Namun investigasi berlanjut. Warga menyebut, di belakang SPBU terdapat gudang tertutup yang diduga menjadi tempat penimbunan solar hasil pelangsiran. Bangunan itu disebut milik seorang warga berinisial (AJO) yang dikenal luas di lingkungan sekitar.

> “Semua orang di sini tahu tempat itu jadi lokasi penimbunan minyak. Sudah lama beroperasi, tapi tak pernah disentuh aparat,” kata sumber lainnya.

Dugaan praktik ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menegaskan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Instruksi Kapolri juga secara tegas memerintahkan pemberantasan jaringan mafia BBM hingga ke akar-akarnya.

Kini publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, serta pihak Pertamina dan BPH Migas, untuk menindak tegas praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil tersebut.
(Tim)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال