Kuningan, Growmedia,indo,com - Berbagai upaya sudah di lakukan secara mediasi antara petani Desa Tajurbuntu dengan PT SUJA, baik di kantor Desa maupun di kantor Kecamatan Pancalang namun tidak membuahkan hasil mufakat karena pihak PT Suja di duga menganggap hal ini hanyalah biasa sehingga pihak Dirut tidak turun melainkan hanya di wakili Humas.
Para petani Desa Tajurbuntu terus mencari dan menggandeng baik dari Mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum.
Usai Audensi Kuasa Hukum warga petani Tajurbuntu Novel Reja, memaparkan sangat miris dari hasil audensi karena DLH Tidak bisa memfasilitasi untuk pertemuan antara kami selaku kuasa hukum dari para petani dengan PT SUJA yang pertama, sedang kedua memang telah diakui nyata secara gamblang dan jelas dari ucapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan bahwa terjadinya suatu pelanggaran atau tingkat pidana dari PT Suja yaitu di tahun 2024, maka dari itu hal ini merupakan suatu mainstream ataupun tindak pidana yang harus kita junjung tinggi dan rencananya kami kalau ketika tidak ada suatu penyelesaian dan lain-lain maka kami akan melanjutkan kepada upaya Hukum, oleh karena itu kami meng atensi keras dari PT SUJA dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan untuk menyelesaikan hal ini sebagaimana peraturan perundang-undangan diatur. Ujar Novel
Sementara Kadis DLH Kuningan, diri menunda dan mengagendakan Audensi di Minggu depan karena ada tugas Dinas dan agak memanggil pihak PT SUJA. Ucap Kadis DLH
Nurhadi
Tags
Hukum