Bogor,
PT Metropolitan Land sebagai Devolepor dari perumahan Metland melakukan pengerahan massa terhadap rumah salah satu debitur dari BCA di blok FD 4 Metlland Cileungsi kabupaten bogor pada Kamis 9 Oktober 2025
Percobaan Eksekusi yang dilakukan PT Metropolitan Land mendapat perlawanan dari pihak Debitur beserta para keluarga yang merasa bahwa tindakan eksekusi tersebut dianggap Sepihak. Kuasa Hukum dari debitur DLR dan Patners menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan melanggar hukum karena tidak bisa menyertakan surat putusan pengadilan untuk eksekusi.
Dalam pengamatan awak media telah terjadi 2x pengerahan massa di waktu yang berbeda, massa yang mengatasnamakan PT Metropolitan Land mencoba memaksa masuk dan melakukan pengerusakan pagar serta pintu rumah dari debitur.
Adapun dalam bentrokan tersebut 2 jurnalis dari metro indonesia dan sinar dunia yang meliput kejadian menjadi korban kekerasan fisik dari massa yang mengatasnamakan PT Metropolitan Land, untungnya beberapa petugas berseragam TNI bisa merelai sehingga bentrokan tersebut tidak berkepanjangan
Pihak debitur melalui kuasa hukum nya , mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dikarenakan telah melakukan pengerusakan Aset dan penganiayaan terhadap beberapa keluarga debitur, dan mencoba menghubungi pihak Metropolitan Land untuk melakukan musyawarah supaya kejadian ini tidak terulang kembali
Lbng