Www.Growmedia.indo.comMUBA – Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di kebun karet Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua orang pelaku diamankan, masing-masing berperan sebagai pencuri dan penadah barang hasil curian.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH, melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahean menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pondok karet milik Nuryanto (29), seorang wiraswasta asal Prabumulih.
“Tersangka utama yakni Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais. Ia masuk ke pondok korban dengan cara memanjat atap seng menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, masing-masing OPPO Reno F13 dan iPhone 12,” ungkap IPTU S. Hutahean.
Setelah membawa kabur hasil curian, tersangka kemudian mendatangi pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang diketahui memiliki usaha salon. Super Juntak meminta bantuan Raisa untuk menggadaikan dua handphone tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, Raisa mengetahui barang itu hasil curian, namun tetap menerima dan membantu menjualnya. Karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka penadahan sesuai Pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (16/9/2025). Super Juntak terlebih dahulu diserahkan pihak keluarga korban dalam kondisi luka-luka, sementara Raisa ditangkap Tim Reskrim di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Muba AKBP God P Sinaga menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Muba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini. Polres Muba berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam penadahan barang hasil curian. “Membeli atau menerima barang yang jelas-jelas tidak wajar asal-usulnya, dapat menjerat seseorang dengan pasal hukum pidana. Untuk itu, jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal, karena bisa berakhir di penjara,” pungkasnya.
(Dwi putri)