LSM Kompi & Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi Laporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum ke Kejari Kota Bekasi Terkait Penyertaan Modal ke 3 BUMD di Kota Bekasi

 LSM Kompi & Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi Laporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum ke Kejari Kota Bekasi Terkait Penyertaan Modal ke 3 BUMD di Kota Bekasi



Kota Bekasi, 26 September 2025 – Dua lembaga swadaya masyarakat, Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) dan Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi, resmi melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.


Laporan ini diterbitkan sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil untuk mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang sehat, khususnya terkait pengelolaan BUMD yang selama ini mengandalkan dana dari APBD.


Menurut keterangan Ergat Bustomy Ketua Umum LSM, Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi dugaan tersebut muncul karena terdapat indikasi bahwa proses penyertaan modal tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta terjadi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.


Kami menilai ada kejanggalan dalam mekanisme penyertaan modal ini. Sebagai elemen masyarakat, kami berkewajiban mengawal agar setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat berjalan sesuai koridor hukum dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Ergat Bustomy Ketua Umum LSM Kompi dalam keterangannya.



Lebih lanjut, Hendry Irawan Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi Bahwa penggontoran Uang APBD Kota Bekasi tahun 2024 kepada ke tiga BUMD sebesar 43 miliar ini, tidak didasari adanya PERDA, tentang modal pernyetaan. Menurut kami eksekutif maupun legislatif kami sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya, artinya srealnya sudah jelas, kasus unsurnya sudah jelas. Tadi kita sudah bicara dengan Kasi Timsus kita akan tangani bersama dengan kasi intel untuk melihat unsur-unsur pidananya.


Memang betul, bahwa tindak pidana pembuktian, tindak pidana korupsi itu dapat berubah dari delik formil menjadi delik materil. Sehingga tentu ada kepastian benar-benar adanya kerugian keuangan negara berupa akpolos, tapi kita menitik tekankan kepada perbuatannya.tadi sudah diterima dan menunggu info surat perintah oleh ibu kejari untuk ditindak lebih lanjuti."ujar Herdry Irwan Ketua Umum LSM Komite Masyarakat Pemerhati Demokrasi


Dengan adanya laporan ini, kedua LSM tersebut menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan untuk mengendalikan roda pemerintahan, tetapi justru sebagai kontrol sosial demi terwujudnya Kota Bekasi yang transparan, bersih, dan berintegritas.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال