Lisa Rachmat terpidana 14 tahun penjara resmi menyatakan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Jumat 12 September 2025.
Upaya hukum Kasasi tersebut sehubungan dengan putusan banding yang menaikkan atau memperberat vonis Lisa Rachmat dari 11 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pernyataan Kasasi terpidana Lisa Rachmat telah didaftarkan Penasehat Hukumnya Advokat Priyagus Widodo Hardinugroho SH, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana permohonan Kasasi Akte.No.56/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juni 2025.
Lisa Rachmat yang sebelumnya merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur tersebut di vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 11 Tahun penjara. Namun PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan menghukum Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara.
"Putusan Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto didampingi anggota majelis Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun itu, menghukum LR selama 14 tahun penjara, sebagaimana perkara banding No.48/PID.Sus-TPK/2025/PTDKJ. Dalam amar putusan Pengadilan TPK, pada PN Jakarta Pusat perkara No.26/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 18 Juni 2025, yang sebelumnya menghukum LR selama 11 tahun penjara".
Dalam amar putusan banding disebutkan, Lisa Rachmat juga dihukum membayar denda sebesar 750 juta rupiah dan pabila uang denda tidak dibayar maka hukuman ditambah 6 bulan kurungan (subsider 6 bulan kurungan).
Menurut Priyagus Widodo, Penasehat Hukum Lisa Rachmat menyampaikan, pihaknya akan fokus menyusun memori Kasasi perkara Lisa Rachmat agar segera di serahkan dan diregistrasi di kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Hal itu merupakan tindak lanjut pernyataan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesi yang telah kami daftarkan.
"Ada kejanggalan putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Lisa Rachmat, sebab dinyatakan terbukti memberikan suap untuk vonis bebas penjara. Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti", ungkap Priyagus Widodo, dalam Rilisnya 12/9/2025.